SMARTPEKANBARU.COM – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyarankan DPR RI untuk menjelaskan secara gamblang mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum kunjung disahkan.
Ia mengeklaim, penjelasan dari wakil rakyat akan membuat masyarakat jauh lebih tenang dalam memantau proses legislasinya, alih-alih didiamkan.
“Dalam hal seperti ini, kalau memang belum bisa disahkan, ya dijelaskanlah. Ini belum bisa disahkan karena ini, ini, ini, ini, ini. Begitu kan lebih tenang ya, daripada didiamkan,” ucap Kardinal Ignatius Suharyo dalam siniar Gaspol Kompas.com, dikutip Jumat (12/9/2025).
Kardinal Suharyo menyatakan, penjelasan menjadi salah satu fungsi relasi publik (public relation) DPR RI yang harus dijalankan. Terlebih, statusnya adalah wakil rakyat.
“Apa gunanya, apa namanya, public relation dari DPR kalau tidak menjelaskan hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sedangkan jika tidak dijelaskan, komunikasi antara DPR RI dan masyarakat justru tersumbat.
Penyampaian aspirasi juga akan sulit dilakukan sehingga produk legislasi yang terbit tidak ada partisipasi masyarakat.
“Yang dikerjakan di sana mungkin tidak banyak orang tahu. Undang-undang disahkan tanpa studi akademis dan sebagainya. Kalau begitu caranya ya, enggak ngerti saya. Tetapi harapan saya seperti itu. Kalau yang namanya pemerintah itu yang seharusnya dipercaya oleh rakyat, karena dipilih oleh rakyat, seharusnya komunikasi dengan rakyat itu terbuka,” tandas Kardinal Suharyo.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.
Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
Terbaru, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
Sumber : Kompas.com