Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • DPRD Pekanbaru mengharapkan pembangunan pasar induk selesai pada 2024 Pekanbaru
  • Telkom Riau Sediakan Layanan HSI Indibiz 300 Mbps untuk PT Trijaya Auto Mandiri Ordinary News
  • Gubri dalam Puncak Anugrah JMSI Riau Award 2025: Kolaborasi Kuat Jadi Kunci Membangun Riau Government
  • AM Witel Riau dan HoTD Kepri Kunjungan ke SMKP Maritime Nasional Batam Bahas Kebutuhan Internet Sekolah Ordinary News
  • Update Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025: Antam Naik, Galeri 24 dan UBS Stabil Business Today
  • PHR Borong 6 Penghargaan di SKK Migas Award 2024 Business Today
  • Sinergi Layanan Indibiz Telkom Dumai dengan JNE Express Galeri
  • Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551,4 Miliar Riau

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Inkrah, KPK Segera Eksekusi Tiga Terpidana

Posted on 29 September 202529 September 2025 By Ibe Ibrahim

SMARTPEKANBARU.COM – Kasus korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) APBD Kota Pekanbaru, yang menjerat eks Wali Kota Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila, telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini setelah ketiga terdakwa juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama-sama menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dibacakan beberapa waktu lalu.

“JPU KPK menerima putusan majelis hakim tersebut, sehingga atas perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mengingat dari pihak terdakwa juga tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Diterangkan dia, KPK selanjutnya akan melaksanakan eksekusi terhadap ketiganya, untuk menjalani hukuman.

Hal ini sebagaimana putusan hakim, baik atas hukuman pidana pokok maupun tambahan.

Ditanyai soal kapan waktu eksekusi dan di mana ketiga terpidana akan dieksekusi, Budi bilang nantinya akan diinformasikan lebih lanjut.

“Jika sudah ada kami akan infokan ya,” terang dia.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan atas kasus rasuah yang menjerat Risnandar Mahiwa CS, dibacakan hakim pada Rabu, 10 September 2025.

Risnandar Mahiwa divonis pidana penjara 5,5 tahun, serta membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa membayar uang pengganti Rp3,8 miliar lebih.

Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp3,6 miliar lebih.

Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta lebih.

Jika sisa uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara Indra Pomi divonis 6 tahun penjara, serta didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.

Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.

Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudag putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun.

Sedangkan Novin Karmila, dijatuhi hukuman 5,5 tahun pidana penjara atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Novin juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Putusan ini tidak hanya terbatas pada hukuman penjara dan denda.

Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Majelis hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Novin untuk melunasi sisa uang pengganti yang masih belum dibayar.

Tak hanya itu, hakim memutuskan beberapa aset berharga milik Novin Karmila juga dirampas oleh negara.

Hakim memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, yang meliputi mobil mewah BMW X1, puluhan tas bermerek ternama, serta sepatu mewah dari berbagai merk terkenal dunia.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan pada sidang perdana menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bahkan, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution disebut meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.

Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya.

Kemudian, Novin Karmila mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada RisnandarMahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Uang yang dikorupsi para tersangka, dilakukan dalam beberapa waktu dan tempat.

Uang diterima oleh masing-masing terdakwa dalam beberapa kali transaksi, baik secara tunai maupun transfer.

Salah satu contohnya, Risnandar Mahiwa menerima uang tunai di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru dalam beberapa kesempatan, serta menerima transfer dana untuk pembayaran jahit baju istrinya sebesar Rp158.495.000,00 yang juga bersumber dari dana GU dan TU.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terungkap pula rincian penerimaan uang haram oleh para terdakwa.

Terdakwa Risnandar Mahiwa selaku PJ Wali Kota Pekanbaru tercatat menerima total Rp2,9 miliar lebih, sejak Mei hingga November 2024.

Penerimaan tersebut meliputi beberapa kali penyerahan tunai di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru dari Novin Karmila, antara lain sebesar Rp53.900.000,00 pada Juni 2024, Rp500.000.000,00 pada Juli 2024, Rp250.000.000,00 pada Agustus 2024, dan total Rp650.000.000,00 dalam dua kali penyerahan pada September 2024.

Berikutnya Pada Oktober 2024, RisnandarMahiwa kembali menerima Rp300.000.000,00, dan pada November 2024 menerima total Rp1.000.000.000,00 dalam dua kali transaksi terkait pencairan TU.

Selain penerimaan tunai, Risnandar Mahiwa juga menerima transfer sebesar Rp158.495.000,00 untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru diduga menerima total Rp2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama.

Penerimaan tunai dari Novin Karmila di kantor Sekretariat Daerah terjadi beberapa kali, dengan rincian Rp590.000.000,00 dalam lima kali transaksi pada Juni 2024, Rp400.000.000,00 pada Juli 2024, Rp20.000.000,00 pada Agustus 2024, dan total Rp250.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024.

Pada Oktober 2024, ia menerima Rp150.000.000,00, dan pada November 2024 menerima Rp1.000.000.000,00 di Rumah Dinas Wali Kota.

Selanjutnya, Novin Karmila sendiri tercatat menerima total Rp2 miliar lebih.

Di antaranya, penerimaan tunai di kantor Sekretariat Daerah meliputi Rp200.000.000,00 pada Juni 2024, Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp104.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024, total Rp232.700.000,00 dalam tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.250.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada November 2024 yang bersumber dari TU.

Sedangkan Nugroho Adi Triputranto Alias Untung selaku Ajudan Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp1,6 miliar lebih.

Antara lain, penerimaan tunai dari Novin Karmilaterjadi di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp200.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.150.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024 yang berasal dari dana TU.

JPU KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dan dua lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran, ketiga terdakwa juga melakukan gratifikasi.

Di mana Risnandar Mahiwa, menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang maupun barang total Rp906 juta. Sementara Indra Pomi, total Rp1,2 miliar dan Novin Karmila sebesar Rp300 juta.

Terdakwa Risnandar Mahiwa, menerima sejumlah uang dan barang dari 8 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam berbagai kesempatan.

Penerimaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan terdakwa.

Adapun rinciannya, pada Mei 2024, RisnandarRp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian Juni – November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berikutnya Juli – November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Lalu, Juli – November 2024, terdakwa Risnandarkembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian, Agustus – November 2024, Risnandarmenerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berlanjut pada, Juni – September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Terakhir, pada November 2024, Risnandarmenerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian, Indra Pomi yang menjabat sebagai Sekda Pekanbaru, didakwa telah menerima sejumlah uang dari berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru selama periode Mei 2024 hingga November 2024.

Total uang yang diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui ajudannya, Indra Putra Siregar, berjumlah Rp1,2 miliar lebih.

Penerimaan pertama tercatat dari Hariyadi Wiradinata, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Pekanbaru, yang diserahkan melalui Indra Putra Siregar, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada bulan Februari 2024, Rp50.000.000,00 pada bulan Maret 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan April 2024, semuanya bertempat di Toko Baju Martin.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2024, terdakwa menerima Rp100.000.000,00 secara tunai di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, diikuti dengan penerimaan sebesar Rp200.000.000,00 pada bulan Juni 2024, Rp200.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp200.000.000,00 pada bulan Agustus 2024, yang semuanya terjadi di Toko Baju Martin Sudirman, kecuali penerimaan bulan Agustus yang kembali bertempat di Toko Baju Martin.

Selain itu, pada bulan Maret 2024, Terdakwa juga menerima uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 dari Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkot Pekanbaru, di Ruang Sekda Kota Pekanbaru.

Penerimaan lainnya berasal dari Yulianis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Pekanbaru, berupa uang tunai Rp50.000.000,00 pada bulan Juni 2024 di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru, serta melalui Indra Putra Siregar sejumlah Rp20.000.000,00 pada bulan September 2024, Rp30.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, dan Rp20.000.000,00 pada bulan November 2024, yang semuanya terjadi di Ruang Kerja Sekda Kota Pekanbaru.

Martin Manoluk, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), juga memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 pada bulan Maret 2024, Rp10.000.000,00 pada bulan Juli 2024, dan Rp5.000.000,00 pada bulan Oktober 2024, yang semuanya bertempat di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

Sekitar tahun 2024, Alek Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Pekanbaru, memberikan uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

Pada bulan Agustus 2024, Zulfahmi Adrian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), menyerahkan uang tunai Rp5.000.000,00 di Ruang Sekda Kota Pekanbaru.

Terakhir, pada tanggal 18 November 2024, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pekanbaru, melalui Indra Putra Siregar, memberikan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 di Kantor Sekda Kota Pekanbaru.

“Seluruh uang yang berjumlah Rp1.215.000.000,00 tersebut diterima oleh terdakwa tanpa pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan, sehingga penerimaan ini dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sah,” kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Perbuatan terdakwa ini dianggap sebagai suap terkait jabatannya dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih.

Berikutnya Novin Karmila, juga menerima gratifikasi. Nilainya yakni Rp300 juta.

Penerimaan gratifikasi terjadi pada tanggal 2 Desember 2024, bertempat di sebuah agen BRI Link yang berlokasi di Jalan Hangtuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru.Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Novin Karmila menerima uang tunai sejumlah Rp300 juta dari dua individu bernama Rafli Subma dan Ridho Subma.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.

Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.

SUMBER : Tribunpekanbaru.com

Ordinary News, Pekanbaru

Navigasi pos

Previous Post: Termasuk Peraih Medali PON, Pertina Riau Bawa 6 Petinju ke Medan Ikuti Piala Panglima 2025
Next Post: Lolos ke FIFAe World Cup 2025, Timnas eFootball Indonesia Berpeluang Pertahankan Gelar

Related Posts

  • Pemprov Riau Bentuk Satgas Optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Ordinary News
  • Wamenlu: Jika MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Akan Patuh Government
  • AM Witel Riau Gali Potensi Layanan Internet Dedicated & Transaksi SIPLah di SMP IT Al Birru Pekanbaru Ordinary News
  • Indibiz Menghadirkan Nasrullah Andista (CEO Joeragan Properti) untuk Membagikan Tips dan Trik Maksimalkan Penjualan Properti Ordinary News
  • Telkom Witel Riau Gelar Zoom Meeting Bersama Yayasan Sekolah Muhammadiyah Batam Ordinary News
  • Bawaslu Riau Monitoring Persiapan Pengawasan untuk PSU Siak News Update

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Proyek Strategis Nasional Adalah Peluang Emas untuk Riau Riau
  • Dianugerahi Dewan Pakar Riau, Wakil Bupati Kampar Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan Ordinary News
  • Honorer di Kampar Riau Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tapi Ada Risikonya Menurut Aturan Riau
  • Wujudkan SDM Unggul, Gubri Abdul Wahid Siapkan “Assessment” Kepala Sekolah SMA/SMK Riau
  • Keamanan Sekolah Terjamin, Witel Riau Dukung Implementasi Antares Eazy Cam di SMK Muhammadiyah 2 Drink
  • Pengusaha Mulai Kewalahan, HIPMI Riau Harap Revisi Regulasi antara Pajak Hiburan dan Olahraga Economy
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Sejumlah PR Penting Menunggu Adi Darma, Nakhoda RSD Madani yang Baru Pekanbaru
  • DPRD Riau Dukung Langkah Gubernur Tertibkan Kendaraan ODOL dan Plat Luar Daerah Riau

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme