SMARTPEKANBARU.COM- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kepuluan Meranti. Tersangka baru tersebut, pria berinisial IR.
Proyek yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau untuk tahun anggaran 2022-2023 ini diketahui telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi menyatakan, penetapan tersangka terhadap IR dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas perbuatannya.
“IR berperan sebagai pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas). Dia diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Dedie, saat ekspos kasus, Senin (1/9/2025) malam.
Ia merincikan, proyek pembangunan pelabuhan ini awalnya memiliki anggaran sebesar Rp27.614.640.000 dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp25.955.630.000.
Namun, pelaksanaan proyek diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial MRN, yang bukan merupakan personel dari perusahaan pemenang.
Selama pengerjaan, kontrak mengalami tiga kali adendum. Adendum pertama pada 12 Desember 2022 mengubah skema pembayaran, adendum kedua pada 20 Februari 2023 menambah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan adendum ketiga pada 8 November 2023 memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari.
Namun, hingga batas akhir perpanjangan, proyek tidak selesai 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada saat progres pekerjaan diklaim mencapai 80,824 persen, dengan pembayaran yang sudah dicairkan sebesar 80 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh ahli konstruksi, bobot pekerjaan yang sebenarnya hanya mencapai 31,68 persen.
“Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka bersama-sama dengan pihak lain mencapai Rp12.598.695.661,03,” tutur Dedie.
Angka ini mencakup kerugian dari fisik pekerjaan, denda yang tidak dibayarkan, jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan, dan kerugian dari biaya pengawasan.
Atas perbuatannya, tersangka IR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, IR akan ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 September 2025.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah RN, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta dua pihak swasta, M dan HB.
Ketiga tersangka akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sumber: Tribunpekanbaru.com