Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Papan infromasi ISPU di Pekanbaru rusak, Ditengah Kabut Asap yang Mengintai News Update
  • Gedung Puskesmas di Kuala Selat Memprihatinkan, DPRD Desak Koordinasi Pemkab–Pemprov News Update
  • Tidak Masuk Database BKN, Nasib Honorer Pemprov Riau Belum Jelas Ordinary News
  • UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional
  • Dukung Pembelajaran Digital, SD An-Nur Pekanbaru Menungkapkan Kepuasannya dengan Layanan Indibiz Business Today
  • Dukung Pemerintah Gencarkan Aktivitas Eksplorasi, Elnusa Lakukan Kegiatan Seismik di Blok Rokan Nasional
  • Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Langsung Tahan Government
  • Gubri Abdul Wahid Minta ASN Cepat dan Adaptif Hadapi Tantangan Pelayanan Publik Government

Korupsi Disperkim, Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara dan Tak Kuasa Menahan Tangis

Posted on 11 September 202511 September 2025 By Halimatul Yusriah

SMARTPEKANBARU.COM- Eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi menangis usai divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekabaru, Rabu malam (10/9/2025).

Ia juga menangis kala pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.

Dalam putusan majelis hakim, Indra Pomi divonis 6 tahun. Majelis hakim dipimpin Delta Tamtama sebagai hakim ketua, Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung senagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Delta Tamtama membacakan vonis pada Indra Pomi.

Selain itu, putusan hakim juga memutuskan Indra Pomi didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.

Sejumlah uang dari Indra Pomi sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.

Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

“Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun,” kata hakim.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan pidana uang denda serta uang pengganti, sama dengan tuntutan JPU.

Usai sidang, mata Indra Pomi terlihat berlinang air mata. Saat menemui keluarganya yang ada di kursi pengunjung, ia terlihat beberapa kali mengusap kedua matanya.

Saat wawancara para jurnalis diluar sidang, air mata masih berlinang di kedua matanya.

Aksi menangis ini juga ia lakukan kala sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

News Update, Pekanbaru

Navigasi pos

Previous Post: Pemkot Pekanbaru Targetkan 70 Persen Hewan Penular Rabies Divaksinasi
Next Post: Sekretaris Komisi III DPRD Sampaikan Pesan Khusus saat Kunjungi SMP Babussalam Pekanbaru

Related Posts

  • Wawako Pekanbaru Pastikan Jalan Rusak Tak Dibiarkan Begitu Saja Pekanbaru
  • Perjuangkan Keadilan Sosial, Abdul Wahid Prioritaskan masyarakat Pesisir Dumai Economy
  • Hari Ini Vale Indonesia (INCO) Adakan RUPS Luar Biasa untuk Pilih Presdir Baru Economy
  • Dewan Minta Pemerintah Biayai 100 Persen Program Bosda untuk Sekolah Swasta News Update
  • Jalan Umum Ditutup Perusahaan di Kampar, DPRD Riau Angkat Bicara News Update
  • Aryaduta Pekanbaru Hadirkan “Rasa Cinta”, Pamerkan Konsep Pernikahan dan Kuliner UMKM EVENT

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Telkom Riau Gelar Pertemuan untuk Penawaran Layanan Internet Dedicated ke PT Arita Union Industrial Ordinary News
  • Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil Indragiri
  • Rupiah Menguat, Simak Kurs 5 Bank Besar di Indonesia Economy
  • Kondisi korban yang terjerat kabel FO di Pekanbaru: masih mengalami trauma dan membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas. Riau
  • Ribuan Pendemo Tolak Relokasi TNTN, Jln Sudirman Pekanbaru Depan Kantor Gubri Ditutup Ordinary News
  • Wamenlu: Jika MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Akan Patuh Government
  • Peringatan HUT ke-80 RI, Sejarawan Beberkan Bukti Nasionalisme Riau yang Tak Terbantahkan Riau
  • Bertemu Menkeu, Sekdaprov Sampaikan Potensi Riau Untuk Menghasilkan Pendapatan Negara Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme