SMARTPEKANBARU.COM- Eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi menangis usai divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekabaru, Rabu malam (10/9/2025).
Ia juga menangis kala pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.
Dalam putusan majelis hakim, Indra Pomi divonis 6 tahun. Majelis hakim dipimpin Delta Tamtama sebagai hakim ketua, Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung senagai hakim anggota.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Delta Tamtama membacakan vonis pada Indra Pomi.
Selain itu, putusan hakim juga memutuskan Indra Pomi didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.
Sejumlah uang dari Indra Pomi sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.
Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
“Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun,” kata hakim.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan pidana uang denda serta uang pengganti, sama dengan tuntutan JPU.
Usai sidang, mata Indra Pomi terlihat berlinang air mata. Saat menemui keluarganya yang ada di kursi pengunjung, ia terlihat beberapa kali mengusap kedua matanya.
Saat wawancara para jurnalis diluar sidang, air mata masih berlinang di kedua matanya.
Aksi menangis ini juga ia lakukan kala sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis.
Sumber : Tribunpekanbaru.com