Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • OJK Riau Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar Meranti Pesisir
  • Diam-Diam ke Bali, Anggota DPRD Siak Tuai Sorotan Saat Anggaran Ditekan Government
  • Undang 22 Perguruan Tinggi Se-Riau, Kanwil DJP Riau Gelar Tax Center Gathering INFO PAJAK
  • Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam Ribuan Pohon untuk Lestarikan Lingkungan dan Mitigasi Perubahan Iklim Riau
  • 510 Personel Gabungan Amankan Pacu Jalur HUT ke-26 Kuansing Ordinary News
  • Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 874 Juta, Sejumlah Oknum PPP Riau Dilaporkan News Update
  • Tutup MTQ Tingkat Kec. Mandah, Wabup Berpesan Pemenang Lebih Giat Berlatih Menghadapi MTQ Kabupaten Ordinary News
  • Kemhan Salurkan Jutaan Multivitamin ke Dapur MBG, Ini Peringatan Anggota DPR Nasional

KPK Periksa Kepala Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus CSR BI-OJK

Posted on 10 September 202510 September 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri Khairunnisa, sebagai saksi kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (10/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya, di antaranya Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Helen Manik selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024; dan Martono selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024.

Kemudian, Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024; Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Enrico Hariantoro selaku Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022-Februari 2024); lalu Indarto Budiwitono selaku Karyawan BUMN (Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024-12 September 2024);

Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang; Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial; serta Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK.

Selanjutnya, Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia; Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada; dan Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia (Tenaga Honorer Individu Bank Indonesia).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Arahan Bahlil: Kader Golkar Diminta Hindari Gaya Hidup Mewah di Depan Umum
Next Post: Anggota DPR: Laporan Jenderal TNI terhadap Ferry Irwandi Terkendala Putusan MK

Related Posts

  • Wagub Riau Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Generasi yang Bawa Dampak Positif Government
  • Gubri Abdul Wahid Resmi Kukuhkan Pengurus Forum Anak Riau 2025–2027 Government
  • Jadwal Pembagian Dividen Interim ASII Rp 3,96 Triliun Economy
  • Pemprov Riau Prioritaskan Pemanfaatan Tanah Redistribusi Government
  • Profil Arif Budimanta: Ekonom, Politisi PDI-P, dan Staf Khusus Presiden yang Berpulang Government
  • Menaker Janji UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Benarkah Bakal Naik? Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Coffee Morning OJK Riau: Dorong Stabilitas dan Investasi Hijau Lewat Sinergi Lintas Sektor Ordinary News
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Sidang Kasus ASDP: Eks Direktur Ungkap Pemberian Emas ke Kementerian BUMN Government
  • BKKBN Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029 Menuju Indonesia Emas Nasional
  • Realisasi Investasi Capai 75,3 Persen, Menteri Rosan: Serap 1.956.346 Pekerja Economy
  • IHSG Awal Sesi Masih Lesu, Kurs Rupiah Lanjut Menguat Economy
  • Anggaran MBG Rp 335 Triliun Dinilai Realistis, DPR Soroti Target 82 Juta Penerima Government
  • KISI Luncurkan Aplikasi Investasi Terbaru iKISI: Promo Bebas Biaya Broker Business Today

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme