SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri Khairunnisa, sebagai saksi kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (10/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.
Selain itu, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya, di antaranya Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Helen Manik selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024; dan Martono selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024.
Kemudian, Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024; Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Enrico Hariantoro selaku Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022-Februari 2024); lalu Indarto Budiwitono selaku Karyawan BUMN (Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024-12 September 2024);
Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang; Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial; serta Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK.
Selanjutnya, Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia; Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada; dan Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia (Tenaga Honorer Individu Bank Indonesia).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas.com