SMARTPEKANBARU.COM- program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sudah diberlakukan sejak empat tahun terakhir, tepatnya tahun 2021 lalu.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kota Bertuah, akan terpantau oleh kamera ETLE yang terpasang di 4 titik.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital yang menggunakan kamera pintar dan perangkat otomatis untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Berikut daftar lokasi kamera ETLE di Kota Pekanbaru :
- Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha)
- Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World)
- Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).
Di tiga titik ini, akan dipantau pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone.
- Satu titik lagi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama).
Di titik ini, akan dipantau pelanggar yang melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan marka jalan.
Sistem ETLE atau tilang elektronik ini dluncurkan pada Selasa (23/3/2021) lalu. Pasca launching, dilaksanakan sosialisasi selama 1 bulan.
Setelah itu, petugas mulai melakukan penegakan hukum.
Untuk diketahui, adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Sejauh ini jenis pelanggaran terbanyak yang terjaring lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Pekanbaru adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Adapun tujuan dan manfaat ETLE di antaranya adalah mengurangi pungli dan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hukum. Selanjutnya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mendorong kesadaran berlalu lintas yang lebih tinggi di masyarakat.
Berikut cara ETLE bekerja
1. Deteksi Pelanggaran Otomatis
Kamera ETLE yang terpasang di titik-titik strategis akan merekam pelanggaran seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka jalan
- Berkendara melawan arus atau melebihi batas kecepatan
2. Verifikasi Data Kendaraan
Rekaman pelanggaran dikirim ke Back Office ETLE, lalu diverifikasi menggunakan data dari Electronic Registration & Identification (ERI) milik Korlantas Polri.
3. Surat Konfirmasi
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK. Mereka wajib mengklarifikasi dalam waktu maksimal 8 hari.
4. Pembayaran Denda
Jika pelanggaran terkonfirmasi, denda tilang bisa dibayar melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau kanal perbankan lain. Jika tidak dikonfirmasi, STNK bisa diblokir sementara.
Sumber : Tribunpekanbaru.com