SMARTPEKANBARU.COM- Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tak hadir dalam agenda pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (8/9/2025) siang. Dalam hal ini, ia diperiksa terkait kasus dugaan kasus korupsi.
Pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa ini berfokus pada sejumlah proyek pengadaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, instansi yang sebelumnya dipimpin oleh Zulhelmi.
Pria yang akrab disapa Ami ini, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dengan membawa setumpuk dokumen. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan dan berusaha menghindari awak media.
Bahkan, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Zulhelmi ngacir kabur dengan memilih keluar Kantor Kejari melalui pintu belakang dan langsung masuk ke mobilnya, meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan.
Menurut informasi, pria yang akrab disapa Ami itu, akan kembali menjalani pemeriksaan usai istirahat siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ia tak hadir dengan alasan tertentu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengatakan, Zulhelmi hadir untuk diklarifikasi oleh tim jaksa terkait laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa.
Ami diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kadisperindag.
“Secara teknis belum bisa kita sampaikan materinya, namun yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu berkembang. Mungkin masih ada dokumen yang terkait wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi bersangkutan,” ujar Effendi.
Ditanyai kemungkinan Zulhelmi akan dipanggil lagi, Effendi tak menampiknya.
“Akan diklarifikasi lagi mungkin ada. Jadwal belum bisa dipastikan, masih ditangani dengan teman-teman tim,” tuturnya.
Menurut Effendi, Zulhelmi dimintai keterangan mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang. Namun ada beberapa dokumen yang dibutuhkan jaksa yang belum ia bawa.
“Mungkin yang bersangkutan minta waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” ungkap Effendi.
Laporan yang dilayangkan ke Kejari Pekanbaru, menyoroti setidaknya sembilan paket pengadaan barang pada tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan total nilai kontrak mencapai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, laporan juga menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran lain yang nilainya jauh lebih besar, di antaranya dugaan mark-up anggaran pembangunan industri sebesar Rp 3,8 miliar, penyimpangan dalam kegiatan pasar murah sebesar Rp 1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal sebesar Rp 1,5 miliar, serta dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp 455 juta.
Sumber : Tribunpekanbaru.com