Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Harga Emas Antam Terkini Naik Lagi, Cek Daftarnya per 23 Juli 2025 Business Today
  • Batik Oey Soe Tjoen Pernah Wajib Jadi Mahar Pernikahan Peranakan Lifestyle
  • OJK Terapkan Aturan Baru, Risiko Kredit Tak Boleh Dibebankan Penuh ke Penjamin Economy
  • The latest on the covid-19 pandemic is coming to an end In Picture
  • Puncak Arus Mudik di Bandara SSK II Pekanbaru Diperkirakan H-2, Extra Flight Disiapkan Business Today
  • Prakiraan Cuaca Riau Kamis 16 Oktober, Waspada Hujan Lebat pada Sore atau Malam dan Dini Hari Riau
  • Emak-Emak Serbu Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Delima Economy
  • Makan Dipapah, Menu Tunggal, dan Larangan Telur: Praktik MPASI Tradisional yang Masih Bertahan Health

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Posted on 15 September 202515 September 2025 By admin

SMARTPEKANBARU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dalam meningkatkan ketahanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan tersebut sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yakni memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mendukung pemberantasan kemiskinan.

“Dengan POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan LKNB memberikan akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain:

  • Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  • Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
  • Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempercepat proses bisnis.
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
  • Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mendukung akses pembiayaan UMKM.

Selain itu, aturan ini juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

📊 Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen. Sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbaikan kualitas pembiayaan sektor tersebut.

Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: IHSG Ditutup Turun 1,21 Persen, Rupiah Menguat
Next Post: AM Witel Riau Gali Potensi Layanan IndiBiz & Trx SIPLah di SD Negeri 9 Pekanbaru

Related Posts

  • Bupati Inhil ikuti pembukaan “Ayo Berdaya” secara virtual sekaligus buka lomba membatik anak TK tingkat Kabupaten Indragiri Hilir Ordinary News
  • Karena Infrastruktur Pacu Jalur Belum Memadai, Pemkab Kuansing Riau Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat Ordinary News
  • Ponpes Tafaqquh Menerapkan Sistem Digitalisasi, di mana Setiap Santri Dibekali Dengan Kartu Pintar Yang Disediakan Oleh BRK Syariah. On Board
  • DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak: Bangun Hubungan yang Lebih Adil antara Negara dan Masyarakat Ordinary News
  • DJI Rilis Drone Mini 5 Pro, Kamera Aksi Osmo Nano, dan Mic 3 di Indonesia, Ini Harganya Ordinary News
  • BI Genjot Sosialisasi QRIS dan Edukasi Pelindungan Konsumen di Riau Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Simak Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia Economy
  • PPP Pekanbaru Nyatakan Dukungan untuk Program Prabowo–Gibran dan Kepemimpinan Mardiono Government
  • SMKN 1 Tebingtinggi Juara LCTP 2025, DJP Riau Dorong Generasi Muda Sadar Pajak Ordinary News
  • Riau Raih Posisi Teratas Program Wakaf Uang Nasional, Kakanwil: Pertahankan dan Tingkatkan Riau
  • Promo Terbaik Bulan Mei, Riau Eye Center (REC) Berikan Konsultasi Gratis Ordinary News
  • KPU Riau Gelar Kegiatan Jalan Sehat Menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 Olahraga
  • POLRES INDRAGIRI HILIR RESMI LAUNCHING PAMAPTA – (PERWIRA SAMAPTA) Indragiri
  • Dukung Pengendalian Inflasi Pangan, BI Riau dan Pemda Panen Raya Padi di Rokan Hilir Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme