SMARTPEKANBARU.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dalam meningkatkan ketahanan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan aturan tersebut sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yakni memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mendukung pemberantasan kemiskinan.
“Dengan POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan LKNB memberikan akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
- Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempercepat proses bisnis.
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
- Pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mendukung akses pembiayaan UMKM.
Selain itu, aturan ini juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
📊 Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen. Sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbaikan kualitas pembiayaan sektor tersebut.