SMARTPEKANBARU.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penunggak pajak. Pada Rabu (20/8/2025), DJP Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar. Aset yang disita terdiri dari 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar serta 6 rekening bank dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Penyitaan ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penyampaian surat teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk rekening bank, proses diawali dengan pemblokiran sebelum dilakukan penyitaan. Seluruh tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa pendekatan persuasif selalu diutamakan sebelum langkah penyitaan dilakukan. Namun, karena Wajib Pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, penyitaan akhirnya dijalankan.
Dengan adanya penyitaan, aset milik Wajib Pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak beserta biaya penagihannya tidak juga dilunasi, aset sitaan dapat dijual melalui lelang, atau khusus untuk rekening bank, dipindahbukukan langsung ke kas negara.
Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi kinerja petugas di lapangan yang dinilai sigap dalam mengamankan penerimaan negara. Ia berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi penunggak pajak sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.