SMARTPEKANBARU.COM – Polsek Kuantan Hilir memusnahkan 9 unit rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di empat desa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pada Rabu (24/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Adapun empat desa tersebut yaitu Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, Kamis (25/9/2025) menjelaskan, saat petugas ke lokasi 9 rakit PETI tersebut sedang tidak beroperasi.
Para penambang liar pun tidak ditemukan di lokasi.
“Kami kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit PETI tersebut dengan cara membakar mesin serta peralatan penambangan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali,” umar IPTU Edi Winoto.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa Polres Kuansing dan polsek jajaran akan terus melakukan pemberantasan PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
AKBP R. Ricky juga mengimbau agar masyarakat tidak mslakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas PETI di wilayahnya masing-masing. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Kuansing dalam menciptakan situasi aman dan tertib,” ujar AKBP R. Ricky.
Aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tersebut sempat membuat warga resah.
Keberadaan PETI di aliran sungai dikhawatirkan menjadi penyebab banjir.
Banjir di Kecamatan Kuantan Hilir pada Maret 2025 lalu masih membekas bagi warga.
Pasalnya, banjir terjadi di bulan Ramadan, dimana mereka harus menjalankan ibadah puasa di dalam situasi banjir.
“Jangan sampai banjir lagi di Ramadhan tahun depan. Saya berharap aparat kepolisian dapat memberikan tindakan tegas,” ujar Nasrul, warga Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
SUMBER ; Tribunpekanbaru.com