SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengaku siap menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memproses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Komisi III sedang merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang targetnya berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP.
Ia menyebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara beriringan.
“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” ucapnya.
Nasir lalu menanggapi terkait substansi materi RUU Perampasan Aset yang masih menjadi perdebatan.
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah menjaga keinginan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI.
“Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU) yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” kata dia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
Sumber : Kompas.com