SMARTPEKANBARU.COM – Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau batal mendapat masa penambahan masa jabatan karena terindikasi mengonsumsi Narkoba.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kuansing melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Irfansyah, Rabu (24/9/2025) menjelaskan mantan kepala desa tersebut sebelumnya menjabat di salah satu desa di Kecamatan Pucuk Rantau.
Dari hasil tes urine, mantan Kades tersebut terindikasi menggunakan Narkoba.
Namun, untuk membuktikan indikasi tersebut, mantan kepala desa tersebut akan menjalani asesmen ulang di BNNK Kuansing.
“Jika hasil asesmen di BNNK terbukti menggunakan Narkoba tidak akan dilantik, dan desa tersebut tetap akan dipimpin oleh Pj,” ujar Irfansyah.
Sebelumnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby mewajibkan mantan Kades yang dilantik untuk mendapatkan penambahan jabatan selama 2 tahun harus bersih dari Narkoba.
Sebelum dilantik kembali, 62 mantan kades pun harus menjalani tes urine.
Selain masalah dugaan Narkoba, banyak juga mantan Kades yang tidak dilantik pada Senin (22/9/2025) malam kemarin karena faktor lain.
Total ada 16 mantan kades yang tidak dilantik pada hari itu.
Irfansyah menjelaskan 2 di antaranya tersangkut masalah hukum dan sudah inkrah.
Kemudian, ada 1 mantan Kades yang sudah pindah dari Kuansing.
Selain itu ada juga 1 mantan kades yang sakit dan dinilai tidak mampu akan menjalankan tugasnya sebagai Kades.
“Kemudian ada pula yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, jumlahnya ada 9 orang. Sementara mantan kades lainnya karena masalah administrasi,” ujar Irfansyah.
Sebelumnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby melantik dan mengukuhkan 46 Kades yang mendapat penambahan masa jabatan.
Kades yang mendapat penambahan masa jabatan tersebut sesuai UU Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode.
Sebelumnya, masa jabatan Kades yang dilantik tersebut telah habis dalam rentang waktu November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com