Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Momen Trump Puji Prabowo: Dari Sidang PBB hingga KTT Perdamaian Gaza Nasional
  • Emas Antam Hari Ini, 28 Juli 2025, Terkoreksi Rp1.000 per Gram Economy
  • Dikecam Warganet, Keluarga Pasien di Sumsel Paksa Dokter Buka Masker di Ruang Perawatan Health
  • 1 Tahun Prabowo-Gibran, Pimpinan DPR: Ada Kekurangan, tetapi yang Penting Niatnya Nasional
  • LAM Riau Minta PKL di Sepanjang Jalan Diponegoro Ditertibkan News Update
  • Revolusi Layanan Kesehatan, Witel Riau Kawal Ketat Implementasi HSI di RSUD Dumai Cars
  • BI Riau Gelar E-Camp Jilid 3 Economy
  • Percayakan Transformasi Digital kepada Telkom Indonesia, SMK Kartini Batam Perpanjang Layanan Astinet Ordinary News

Seratus Sekolah di Kota Pekanbaru Sudah Terima Laptop Chromebook Sejak Disistribusi 2021

Posted on 7 September 20257 September 2025 By Halimatul Yusriah

SMARTPEKANBARU.COM-Kasus Dugaan Korupsi Chromebook menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Pengadaan laptop Chromebook ini untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Kota Pekanbaru menjadi satu daerah yang menerima distribusi laptop tersebut.

Ratusan sekolah di Kota Pekanbaru ternyata sudah mendapat distribusi laptop chromebook sejak tahun 2021.

Proses distribusinya ke SD maupun SMP masih berlangsung hingga tahun 2025 ini.

Mayoritas laptop tersebut masih berfungsi. Para peserta didik memanfaatkannya untuk menunjang proses belajar mengajar.

“Untuk distribusinya sejak tahun 2021 sampai sekarang juga masih ada,” papar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, distribusi ini sesuai petunjuk teknis atau juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disampaikan Kementerian Pendidikan RI kepada dinas.

Ia menyebut sejak tahun 2021 berkisar seratus SD di Pekanbaru sudah menerima laptop chromebook tersebut.

Ada juga sekitar tiga SMP menerima distribusi laptop chromebook ini dari DAK.

Ia menjelaskan bahwa distribusi laptop ini dilakukan langsung oleh kementerian secara fisik ke dinas.

“Kami langsung menerima dalam bentuk barang, setelah itu baru kita distribusi ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Tommy menambahkan bahwa dari laporan sekolah kondisi chromebook masih berfungsi.

Ia menjelaskan pihak sekolah yang mengelola penggunaan laptop chromebook tersebut  selama hampir lima tahun ini.

“Kita terus monitor kondisi laptop tersebut oleh tim pengawas sekolah,” jelasnya.

Dugaan korupsi pengadaan chromebook

Di tengah pemanfaatan laptop di Riau yang berjalan baik, publik dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 orang ahli. 

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, di mana Chromebook ditetapkan sebagai perangkat standar untuk sekolah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kronologi kasus bermula sejak 2020, ketika Nadiem bertemu Google Indonesia membahas program Google for Education. 

Dari pertemuan itu, spesifikasi pengadaan diarahkan agar sesuai dengan produk Chromebook. Padahal, uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut kurang cocok bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek menyeruak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.

Pada rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan program besar-besaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.  

Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

 Namun, muncul dugaan manipulasi kebijakan yang diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, menurut hasil kajian awal internal Kemendikbudristek, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

News Update, Pekanbaru Tags:#Chormebook, #Nadiem Makarim

Navigasi pos

Previous Post: Data Angka Kemiskinan di Riau, Persentase Dumai Lebih Rendah dari Pekanbaru
Next Post: Jefrizal Terpilih Sebagai Ketua DKR Masa Khidmat 2025-2030

Related Posts

  • Wako Agung Nugroho Tetapkan Pekanbaru Siaga Darurat Banjir Saat Tinjau Lokasi Dini Hari News Update
  • Perbaikan Jalan Serayu Disorot DPRD, Anggaran Rp 2,4 Miliar Dinilai Perlu Merata News Update
  • Tiga Kali Pelantikan, Masih Banyak Posisi Jabatan Kosong di Pemko Pekanbaru News Update
  • Penertiban PKL Terus Berlanjut, Pemko Akan Siapkan Relokasi News Update
  • DPRD Riau Mulai Galang Donasi untuk DIR, Sudah Terkumpul Rp35 Juta News Update
  • Upacara Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Gubernur Berlangsung Penuh Kebersamaan Pekanbaru

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu   Okt »
Follow us on:
  • Karena Bersifat Internal, Prabowo Kemungkinan Tak Hadiri Kongres PDI-P Government
  • Kemitraan IEU-CEPA Untungkan Indonesia di Sektor Ekonomi Business Today
  • Ini Rangkaian Acara Menyambut Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26 Ordinary News
  • Tim Voli Satpol PP Riau Sabet Juara Piala Wali Kota Pekanbaru Usai Tumbangkan Telkomsel EVENT
  • Harga Emas di Pekanbaru15 Juli 2024 Antam LM turun Rp 1.000 per gram Business Today
  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI Ordinary News
  • NasDem Klarifikasi Mutasi Ahmad Sahroni: Bukan karena Ucapan “Orang Tolol Sedunia” Government
  • Said Abdullah Sampaikan Permintaan Maaf soal Pernyataan dan Aksi Joget Kader PDI-P Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme