SMARTPEKANBARU.COM-Kasus Dugaan Korupsi Chromebook menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Pengadaan laptop Chromebook ini untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Kota Pekanbaru menjadi satu daerah yang menerima distribusi laptop tersebut.
Ratusan sekolah di Kota Pekanbaru ternyata sudah mendapat distribusi laptop chromebook sejak tahun 2021.
Proses distribusinya ke SD maupun SMP masih berlangsung hingga tahun 2025 ini.
Mayoritas laptop tersebut masih berfungsi. Para peserta didik memanfaatkannya untuk menunjang proses belajar mengajar.
“Untuk distribusinya sejak tahun 2021 sampai sekarang juga masih ada,” papar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, distribusi ini sesuai petunjuk teknis atau juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disampaikan Kementerian Pendidikan RI kepada dinas.
Ia menyebut sejak tahun 2021 berkisar seratus SD di Pekanbaru sudah menerima laptop chromebook tersebut.
Ada juga sekitar tiga SMP menerima distribusi laptop chromebook ini dari DAK.
Ia menjelaskan bahwa distribusi laptop ini dilakukan langsung oleh kementerian secara fisik ke dinas.
“Kami langsung menerima dalam bentuk barang, setelah itu baru kita distribusi ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Tommy menambahkan bahwa dari laporan sekolah kondisi chromebook masih berfungsi.
Ia menjelaskan pihak sekolah yang mengelola penggunaan laptop chromebook tersebut selama hampir lima tahun ini.
“Kita terus monitor kondisi laptop tersebut oleh tim pengawas sekolah,” jelasnya.
Dugaan korupsi pengadaan chromebook
Di tengah pemanfaatan laptop di Riau yang berjalan baik, publik dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 orang ahli.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, di mana Chromebook ditetapkan sebagai perangkat standar untuk sekolah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan kronologi kasus bermula sejak 2020, ketika Nadiem bertemu Google Indonesia membahas program Google for Education.
Dari pertemuan itu, spesifikasi pengadaan diarahkan agar sesuai dengan produk Chromebook. Padahal, uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut kurang cocok bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T.
Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek menyeruak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022.
Pada rentang waktu 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek meluncurkan program besar-besaran pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, muncul dugaan manipulasi kebijakan yang diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, menurut hasil kajian awal internal Kemendikbudristek, sistem operasi Chrome OS dinilai punya kelemahan dan kurang cocok digunakan di Indonesia.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Tribunpekanbaru.com