SMARTPEKANBARU.COM – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Salah satu terdakwa, Anton, diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan operasi penyelundupan ini dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu kemarin, JPU menyebut ketiga terdakwa yaitu Anton bersama dua lainnya, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terbukti dakwaan primair,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, Kamis (25/9/2025) pagi.
Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Julis dan Ihsan saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Kronologi Kasus
Awal pengungkapan kasus ini bermula pada 9 Februari, ketika Anton, menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi (DPO) yang menginformasikan bahwa narkotika dari Malaysia siap dijemput.
Berdasarkan instruksi tersebut, Anton menghubungi Julis Mardani dan menawarinya upah Rp400 juta untuk menjemput barang haram itu.
Julis setuju dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO), yang masing-masing dijanjikan upah Rp25 juta.
Pada 11 Februari, Julis, Ihsan, dan Alang berangkat menggunakan speedboat milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia.
Di sana, mereka menerima lima karung goni berisi sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Alang kemudian memilih untuk tinggal di Malaysia, sementara Julis dan Ihsan membawa narkoba itu kembali ke perairan Bengkalis.
Rencana mereka memasukkan narkoba ke Indonesia, gagal setelah speedboat yang ditumpangi keduanya dicurigai oleh tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Saat diminta berhenti, Julis dan Ihsan melarikan diri hingga terjadi pengejaran.
Akhirnya, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Polisi mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Rutan Dumai.
Pada 13 Februari, tim Elang Malaka menggeledah kamar Anton dan menemukan dua ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba lintas negara itu.
Sidang kasus narkoba ini, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com