Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara
SMARTPEKANBARU.COM – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, harus kembali menghadapi babak baru dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp2,6 miliar yang menjeratnya. Setelah divonis 1 tahun 3 bulan penjara, hukuman yang dianggap ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kini JPU mengajukan banding. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan…