SMARTPEKANBARU.COM – Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Bidang ( Kabid) Akuisisi dan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, H Khairiansyah mengungkapkan ada 15 ribu arsip dari 15 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang akan dimusnahkan.
Belasan ribu arsip yang akan dimusnahkan pada bulan November 2025 tersebut terdiri dari Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) serta surat menyurat dari masing-masing OPD.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan tersebut merupakan arsip yang tidak memiliki nilai sejarah.
“Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2009 sudah mengatur terkait dengan pemusnahan arsip yang tidak punya nilai sejarah. Jadi itu wajib untuk dimusnahkan, ” terang Khairiansyah kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/10/2025).
Ditambahkannya, arsip yang dimusnahkan tersebut merupakan yang telah mencapai retensi 10 tahun.
Pemusnahan dilakukan setelah melalui prosedur yang ditentukan, yang meliputi penilaian, pengajuan persetujuan kepada pejabat yang berwenang (seperti pimpinan SKPD atau lembaga kearsipan), dan pelaksanaannya oleh tim khusus yang disaksikan oleh pihak terkait.
“Jadi dasar hukum untuk pemusnahan adalah Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan undang-undang terkait seperti UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan” ungkapnya.
Khairiyansah menekankan prosedur pemusnahan arsip harus dilakukan maksimal untuk menghindari persoalan hukum belakang hari.
Sumber : TribunPekanbaru.com