Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Rodri Cedera, Timnas Spanyol Pincang Jelang Kualifikasi Piala Dunia Football
  • Setelah Disorot, Ketua Fraksi Golkar Hadir di Paripurna DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan: No Comment Riau
  • Polda Riau Imbau Warga Riau Waspada Kejahatan Online, Berikut Sejumlah Modusnya Ordinary News
  • Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Sembilan Rakit saat Tertibkan Aktivitas PETI Riau
  • Gubernur Riau Apresiasi Forpimawa: Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Peningkatan SDM Government
  • Pelatihan Transformasi Go Digital dan Sertifikat Halal untuk UMKM Riau Bersama Indibiz by Telkom Riau Ordinary News
  • Penertiban Masih Setengah Hati, DPRD Pekanbaru: Kapan PKL di Sepanjang Jalan Subrantas Ditertibkan? Pekanbaru
  • Gibran Pastikan Proyek IKN Akan Dilanjutkan dan Diselesaikan Government

153 Lembaga Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp 67,5 Miliar Sepanjang 2025

Posted on 13 Oktober 202513 Oktober 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 153 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengganti kerugian konsumen sejak 1 Januari hingga 30 September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total penggantian kerugian mencapai Rp 67,57 miliar dan 3.281 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 53 juta (kurs Rp 16.200 per dolar AS). “Total penggantian kerugian konsumen sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281,” kata Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan sanksi penggantian kerugian diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Selama periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 119 surat peringatan tertulis kepada 99 PUJK dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.

Selain itu, terdapat 15 sanksi denda senilai Rp 394 juta dan 9 sanksi peringatan tertulis kepada PUJK atas pelanggaran ketentuan iklan dan penyediaan informasi kepada konsumen.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK memerintahkan sejumlah tindakan korektif. Termasuk penghapusan iklan yang tidak sesuai aturan hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Langkah itu, kata Friderica, dilakukan agar pelaku usaha di sektor jasa keuangan tetap patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

sumber ; kompas.com

Economy, Nasional, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Instagram Map Mulai Tersedia di Indonesia, Bisa Berbagi Lokasi dengan Teman
Next Post: Anggota DPRD Riau Harap Pemprov Beri Perhatian Serius Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

  • MODENA Luncurkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Penyimpanan Andal untuk Pelaku Usaha Ordinary News
  • FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal Ordinary News
  • Menteri Rini Dorong Digitalisasi Koperasi Merah Putih untuk Majukan Ekonomi Desa Government
  • Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Siang hingga Malam Hari Diprakirakan Hujan di Pekanbaru hingga Siak Ordinary News
  • DPRD Pekanbaru Minta Evaluasi Sekda, Singgung Pokir, Sebut APBD-P yang Realistis Hanya Rp2,9 Triliun Ordinary News
  • Ekonomi Kreatif Akan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Nilai Tukar Melemah, Perbankan Patok Kurs Rupiah di Level 16.300-an Economy
  • Rupiah Melemah, Perbankan Tetapkan Kurs di Kisaran 16.200 per Dolar AS Business Today
  • Ketika Wakil Rakyat Hidup Mewah, Publik Hidup Susah Ordinary News
  • Andalkan Konektivitas Telkom Indonesia, PT Matahari Bintang Indonesia Gunakan Layanan Indibiz 300 Mbps Ordinary News
  • Telkom Riau Tawarkan Solusi Digital IndiBiz dan Antares Eazy untuk Dukung Produksi MBG di Batam Ordinary News
  • Pedagang Beras Jagung di Polewali Mandar Untung Tiga Kali Lipat Akibat Lonjakan Harga Beras Economy
  • American military support to India is not automatic in China-India war Kampar
  • Peserta Lulus PPPK Tahap II Pemprov Riau Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, Ini Jadwalnya Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme