SMARTPEKANBARU.COM – Sebanyak 95 Desa di kabupaten Bengkalis tidak memiliki Kepala Desa Definitif.
Kekosongan terjadi karena masa jabatan berakhir sementara belum dilakukan pemilihan Kepala Desa baru, sementara waktu Kepala Desa yang kosong diisi Pejabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk Bupati Bengkalis, diambil dari pegawai negeri sipil.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Andris Wasono mengatakan, pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi dan aturan hukumnya.
Karena pada tahun 2024 terjadi perubahan undang undang Desa. Yakni terbitnya undang undang nomor 3 tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang diamanahkan terkait mekanisme Kepala Desa terjadi perubahan.
Tentunya dengan ada perubahan perlu adanya peraturan pemerintah (PP) yang baru untuk menjalankan undang undang ini.
“Saat ini PPnya saat ini dalam proses di kementerian. Ini yang kita tunggu, kalau ini sudah keluar nanti akan kita laksanakan Pilkadesnya secara serentak,” ungkap Andris Wasono.
Menurut dia, sejauh ini pihak DPMD belum mempersiapkan terkait pelaksanaan Pilkades 95 Desa ini. Bahkan anggaran pelaksanaannya juga belum dimasuk dalam usulan APBD Bengkalis 2026.
“Kita belum tau kepastiannya kapan dilaksanakan, makanya belum berani kita ajukan usulan anggaran pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2026. Apalagi dengan kondisi keuangan seperti saat ini, harus pasti kegunaannya,” jelasnya.
Menurut dia, jika PP untuk Undang Undang Desa tersebut keluar di tahun 2026 mendatang, tentunya kegiatan Pilkades bisa dipastikan akan dilaksanakan. Untuk anggaran pelaksanaannya akan dilakukan pergeseran pada APBD 2026.
“Tahun depan juga diperkirakan jumlah Kepala desa yang kosong akan bertambah. Mengingat ada beberapa Kepala Desa lainnya yang akan habis masa jabatannya tahun depan,” tandasnya.
Sumber : TribunPekanbaru.com