Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Sinergi PHR-TNI AU Dalam Menjaga Ketahanan Energi di WK Rokan Riau
  • Mardiono saat Rakornas PPP: Kader Harus Peka terhadap Aspirasi dan Kondisi Masyarakat Government
  • Banyak Fasilitas yang Dirusak dan Dicuri Maling,Warga Pekanbaru Segera Melakukan Tindakan Akan Lapor Polisi  Ordinary News
  • Efisiensi Anggaran Pengaruhi Bisnis Hotel dan Event, Ini Harapan PHRI Riau Business Today
  • Gubri Abdul Wahid Tinjau Pangan Murah di Bengkalis: Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi Government
  • Warga Sangat Mendukung Perbaikan Jalan Cipta Karya dan Beginilah Harapan Anggota DPRD Pekanbaru Pekanbaru
  • Tujuan Politik di Balik Kedatangan Surya Paloh dan Elite PKS Menemui Menhan Sjafrie Nasional
  • Inovasi 10 Tahun MyRepublic News Update

Anggota DPR Kritik Putusan MK soal Lembaga Pengawasan ASN: Seolah Dikte Presiden

Posted on 17 Oktober 202517 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal itu seolah mendikte kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang ‘mendikte’ Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” kata Irawan dalam siaran pers, Jumat (17/10/2025). Irawan berpendapat, putusan Mahkamah tidak tepat, bahkan menjadi salah satu bentuk ‘abusive judicial review’ yang kembali dilakukan MK.

Ia mengingatkan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan suatu kewenangan atributif langsung dari konstitusi.

“Jadi bagi DPR, sejak awal memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB atau membentuk/menghapuskan lembaga pengawas seperti komisi aparatur merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tuturnya. Ia menekankan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Apalagi, membentuk lembaga negara baru yang sifatnya pelengkap (state auxiliary organ) adalah kebijakan hukum terbuka yang mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

Dia bilang, logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik. Terlebih sebelumnya, lembaga independen pengawas ASN yang bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lantaran dianggap tidak bekerja secara efektif. Sejak KASN dibubarkan, fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana. “Padahal penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah yang wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.

Karenanya, ia mengatakan DPR akan mendalami dasar keputusan MK, apalagi pengawasan ASN telah dilebur ke dalam tugas lembaga lain. Ia pun menyinggung soal pengawasan terhadap aparatur sipil negara secara internal yang menjadi kewenangan inspektorat masing-masing lembaga pemerintah. “Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak. Tetapi di luar inspektorat itu sebenarnya pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” tandas Irawan.

Putusan MK soal ASN

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.

Sumber : kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: TGS 2025: Menjajal dan Membandingkan ROG Xbox Ally dan Ally X, Ini Bedanya
Next Post: DPRD Pekanbaru Apresiasi Operasi P2KS oleh Tim Gabungan Pemko, Pastikan Tak Lagi Turun ke Jalan

Related Posts

  • Kakak Adik Asal Riau Bertemu di Langit Jakarta Saat Demo Udara HUT ke-80 TNI Nasional
  • Upacara HUT RI ke-79 Di Kota Dumai, Persiapan Yang Matang Akan Dilaksanakan Dikantor Wali Kota Nasional
  • Soal Bendera “One Piece”, Dasco Tegaskan Hanya Merah Putih yang Sah Dikibarkan Government
  • Mendagri: Pemda Harus Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi Sebelum Buat Aturan Government
  • Mentan Amran Tindak 2.039 Kios Pupuk Nakal, Bisa Rugikan Petani Rp 600 Miliar per Tahun Economy
  • Soal Tunjangan Rumah, DPR: Kami Hanya Menerima, Menkeu yang Menetapkan Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Pilih Pembersih Wajah dengan pH Rendah, Ini Kata Dokter Kulit.. Health
  • Legislator Asal Riau Sepakat Kawal RUU Daerah Istimewa News Update
  • Dokter: Banyak Pasien Muda Serangan Jantung, Tapi Tidak Sadar Faktor Risikonya Health
  • Komisi III DPRD Pekanbaru Desak Dinsos Bertindak Tegas Tertibkan Gepeng dan Pak Ogah News Update
  • Festival Hari Anak Nasional di Living World Pekanbaru Siap Ramaikan Akhir Pekan EVENT
  • PHR Perluas Jangkauan Edukasi Lingkungan Melalui Rumah Edukasi Bank Sampah Pematang Pudu Riau
  • AM Witel Riau dan HoTD Kepri Kunjungan ke SMKP Maritime Nasional Batam Bahas Kebutuhan Internet Sekolah Ordinary News
  • Istri Bupati Rohil Basyariah Bistamam Tutup Usia, Gubernur Riau Sampaikan Duka Cita Riau

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme