SMARTPEKANBARU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal itu seolah mendikte kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang ‘mendikte’ Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” kata Irawan dalam siaran pers, Jumat (17/10/2025). Irawan berpendapat, putusan Mahkamah tidak tepat, bahkan menjadi salah satu bentuk ‘abusive judicial review’ yang kembali dilakukan MK.
Ia mengingatkan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan suatu kewenangan atributif langsung dari konstitusi.
“Jadi bagi DPR, sejak awal memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB atau membentuk/menghapuskan lembaga pengawas seperti komisi aparatur merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tuturnya. Ia menekankan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Apalagi, membentuk lembaga negara baru yang sifatnya pelengkap (state auxiliary organ) adalah kebijakan hukum terbuka yang mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
Dia bilang, logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik. Terlebih sebelumnya, lembaga independen pengawas ASN yang bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lantaran dianggap tidak bekerja secara efektif. Sejak KASN dibubarkan, fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana. “Padahal penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah yang wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Karenanya, ia mengatakan DPR akan mendalami dasar keputusan MK, apalagi pengawasan ASN telah dilebur ke dalam tugas lembaga lain. Ia pun menyinggung soal pengawasan terhadap aparatur sipil negara secara internal yang menjadi kewenangan inspektorat masing-masing lembaga pemerintah. “Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak. Tetapi di luar inspektorat itu sebenarnya pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” tandas Irawan.
Putusan MK soal ASN
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
Sumber : kompas.com