SMARTPEKANBARU.COM – Dugaan utang piutang dari bisnis rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah berujung pada penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh Eduard Buulolo (28).
Peristiwa penculikan terjadi di Rest Area KM 64 Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, pada Selasa, 16 September 2025, dini hari.
Tiga dari lima pelaku yang diduga terlibat, termasuk otak pelaku, Sudirman Buulolo, telah berhasil diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Jon dan Samsir Laia, masih dalam pengejaran (DPO).
Penculikan terhadap Eduard Buulolo, terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diculik oleh para tersangka, termasuk Sudirman Buulolo dan M. Tarmizi, lalu dibawa secara paksa menuju Jambi.
Salah satu tersangka DPO, Samsir Laia, diduga ikut membawa korban dari rest area menuju Belilas dan Sorek, sebelum akhirnya korban dipindahkan.
Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Roy Noor mengungkapkan, motif di balik aksi ini adalah masalah bisnis rokok ilegal.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku ini terkait dengan permasalahan uang hasil penjualan rokok tanpa cukai,” ujar AKBP Roy Noor, saat ekspos kasus, Selasa (14/10/2025).
Lanjut dia, korban Eduard Buulolo diduga belum menyetorkan uang hasil penjualan 80 kardus rokok ilegal kepada seseorang bernama Purba.
Salah satu tersangka utama, Sudirman Buulolo, kemudian membeli rokok kepada bos Purba dan uang pembeliannya langsung dipotong untuk mengganti kerugian yang belum dibayarkan Eduard, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 560 juta.
Rasa sakit hati inilah yang memicu Sudirman Buulolo untuk mencari dan melakukan penculikan terhadap Eduard.
Selain penculikan, korban juga diduga mengalami penganiayaan selama berada dalam penguasaan para tersangka.
Hal ini dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara atas nama Eduard Buulolo yang menunjukkan sejumlah luka serius.
Hasil visum mencatat adanya luka memar di tulang rahang, punggung kanan dan kiri, serta luka lecet di dahi, tulang pipi kiri, lengan bawah tangan kiri, dan paha kanan.
Beberapa tersangka, termasuk Sudirman Buulolo, M. Tarmizi, dan Samsir Laia (DPO), disebut terlibat dalam aksi pemukulan.
Tersangka Aliran Hati Laia juga diketahui ikut bergabung dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Untuk memperkuat bukti, polisi telah menyita dua flashdisk yang berisi rekaman kejadian penculikan, termasuk rekaman CCTV dari Rest Area KM 64.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Riau saat ini terus memburu dua tersangka yang masih buron.
“Kalau untuk bisnis ilegal rokoknya sendiri berada di luar Riau,” pungkas Roy.
Sumber : TribunPekanbaru.com