SMARTPEKANBARU.COM – Bupati Pelalawan H Zukri kembali memberikan isyarat atas kepastian pembayaran utang tunda bayar kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) tiga tahun terakhir.
Utang Pemkab Pelalawan kepada rekanan karena tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang defisit yang disebabkan tunda salur transfer dari provinsi maupun pusat.
Banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan pembayaran utang tersebut, mengingat para rekanan maupun kontraktor telah menanti bertahun-tahun. “
Untuk tindak bayar, memang menjadi prioritas kita untuk melunasinya. Makanya banyak kegiatan tahun ini yang kita hold,” kata Bupati Zukri kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (5/10/2025).
Zukri menjelaskan, utang tunda bayar sampai tahun 2024 akan dituntaskan, setelah banyak kegiatan tahun 2025 yang ditunda pelaksanaannya.
Agar kekuatan APBD mampu melunasi utang yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir ini.
Dengan harapan dana transfer daerah dari pusat dikirim sesuai dengan rencana pendapatan sebelumnya.
Termasuk dana tunda salur tahun-tahun sebelumnya diasumsikan masuk ke kas daerah sebelum akhir 2025.
“Kalau tidak kita tuntaskan tahun ini, akan menumpuk ke tahun depan. Kita mau fiskal daerah yang lebih sehat kedepan,” tandas Zukri.
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH sebelumnya menyebutkan total utang tunda bayar kegiatan Pemkab Pelalawan mencapai Rp 175.713.200.710 atau Rp 175,7 miliar.
Dengan rincian tunda bayar tahun 2022 sebesar Rp 187.725.281. Tunda bayar tahun 2023 mencapai Rp 43.897.165.316. Terakhir tunda bayar 2024 yang paling besar senilai Rp 131.816.035.393.
“Dari awal sudah ditegaskan jika Pemda memprioritaskan utang tunda bayar tahun 2023 terlebih dahulu. Diselesaikan satu per satu,” sebut Devitson.
Untuk utang tunda bayar 2023, lanjutnya, saat ini sedang proses rekonsiliasi data dan dokumen kegiatan yang belum dibayar sama sekali.
BPKAD bersama Inspektorat dan OPD terkait merekonsiliasi semua persyaratan dalam pencairan. Karena utang 2023 ini telah direview oleh Inspektorat dan dilanjutkan tahap pencairan.
“Jadi pihak rekanan update informasinya ke OPD terkait, karena berkas pencairan dari mereka dan kami hanya membayarkan saja,” tandasnya.
Sedangkan utang tunda bayar 2024 tampaknya belum bisa diproses dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, harus menjalani review atau pemeriksaan serta penghitungan ulang dari Inspektorat. Hal itu menjadi syarat utama pembayaran.
“Sebenarnya semua utang tunda bayar sudah dialokasikan dalam perubahan APBD kemrin. Sekarang tinggal kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun nanti,” katanya.
Sumber : Tribunpekanbaru.com