SMARTPEKANBARU.COM – Bupati Siak, Afni Zulkifli memastikan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga warga kampung Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025) ini.
Dalam perkara itu, belasan warga, termasuk Penghulu Tumang, duduk di kursi terdakwa.
“Demi memenuhi janji kepada masyarakat Tumang dan menghormati proses hukum, insya Allah saya hadir sebagai saksi, sebagaimana diminta majelis hakim,” kata Afni.
Afni mengungkapkan, kehadirannya di ruang sidang adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memberi keterangan yang dapat meringankan warganya. Ia menilai, konflik yang berujung pada kericuhan itu tidak berdiri sendiri.
“Sejak awal saya menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Namun, kasus ini juga punya pemicu dari pihak perusahaan. Selagi keterangan saya dibutuhkan, saya siap,” ujarnya.
Surat panggilan kepada Bupati Siak diterbitkan Kejaksaan Negeri(Kejari) Siak dan ditandatangani oleh Moch Eko Joko Purnomo pada 15 Oktober 2025.
Afni menerima surat tersebut saat sedang berada di Jakarta untuk menjalankan agenda pemerintahan.
Meski mendapat pemberitahuan secara mendadak, ia menegaskan komitmennya untuk hadir tepat waktu.
“Dalam jadwal sidangnya pagi ini pukul 09.30 WIB, Saya targetkan tiba di Pekanbaru pukul 09.00 langsung ke pengadilan,” kata Afni.
Di hari yang sama, Afni sebenarnya dijadwalkan menghadiri rapat penting bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau mengenai pembahasan keuangan daerah. Namun, ia memilih meninggalkan rapat itu demi menghadiri sidang.
“Kedua agenda ini penting, tapi saya pilih hadir di sidang karena ini menyangkut nasib rakyat saya yang sedang di penjara. Untuk rapat diwakili pejabat lain,” katanya.
Afni mengaku sempat ragu setelah menerima surat panggilan dalam format digital (PDF) yang dikirim Sekretaris Daerah Siak melalui WhatsApp. Ia kemudian memastikan keaslian surat itu dengan menghubungi pihak Kejari Siak.
Dalam percakapan telepon, Kejari Siak membenarkan surat tersebut diterbitkan atas permintaan majelis hakim. Afni juga diberi tahu bahwa kehadirannya bersifat sukarela jika berhalangan karena tugas negara.
“Kata Pak Kejari, kalau memang tidak bisa hadir, cukup membuat pemberitahuan. Tapi saya pastikan datang karena ini soal menghormati hukum. Mudah-mudahan kesaksian saya bermanfaat bagi persidangan,” ujar Afni.
Konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL telah berlangsung hampir dua dekade tanpa penyelesaian tuntas.
Ketegangan memuncak awal tahun ini ketika sejumlah fasilitas perusahaan dibakar warga. Insiden itu menyeret belasan warga ke ranah hukum.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul insiden antara Bupati Afni dan salah satu petinggi PT SSL, Paulina, dalam sebuah pertemuan di Siak.
Afni kemudian secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi izin operasional PT SSL.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, saya mendorong dilakukan addendum luasan atau bahkan pencabutan izin permanen. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Afni.
Sumber : Tribunpekanbaru.com