SMARTPEKANBARU.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Pekanbaru yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Penandatanganan ini dilakukan serentak secara nasional bersama 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dengan Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
PKS ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah guna mendukung peningkatan pendapatan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan kerja sama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi antara lain:
- Pembangunan data perpajakan yang valid dan berkualitas;
- Pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha;
- Pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama;
- Dukungan teknis dan peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah;
- Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); serta
- Kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal,” ungkapnya.
Selain penguatan data, PKS ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui transparansi informasi pajak serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar kerja sama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.