SMARTPEKANBARU.COM – Setelah didesak banyak masyarakat, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma, sebagai hak dari masyarakat.
Langkah ini bisa mengurangi ketimpangan sosial antara perusahaan dan masyarakat tempatan lokasi perusahaan, sebagaimana yang terjadi selama ini.
Karena dari data di DPRD Riau, banyak perusahaan perkebunan di Riau yang tidak menerapkan Plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara.
Padahal itu, sudah menjadi amanah dalam undang-undang, namun perusahaan selalu banyak dalih dan alasan yang akhirnya berujung konflik dengan masyarakat.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto mengatakan, plasma 20 persen dari HGU yang diberikan negara kepada perusahaan merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan.
Perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara untuk masyarakat. Apalagi semakin banyak desakan-desakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan yang meminta 20 persen tersebut diberikan perusahaan.
“Ada 1 juta hektare lebih lahan HGU perkebunan terutama sawit di Riau. Akan tetapi masih banyak yang belum memberikan plasma tersebut,”ujar Kaderismanto.
Padahal, menurut Kaderismanto, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah menegaskan bahwa 20 persen plasma itu wajib dikeluarkan dari kebun inti sesuai total HGU yang diberikan negara.
“Kami tentu akan mendorong ini sesegera mungkin Pansus Inti Plasma. Ini akan segera kita bentuk,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Ketua DPRD Riau ini berharap agar 1 juta hektare lebih HGU yang ada di Provinsi Riau ini betul-betul dapat melaksanakan plasma sesuai amanah undang-undang.
“Dan ada sekitar 200 lebih perusahaan perkebunan, terutama sawit yang tentunya harus kita laksanakan amanah undang-undang 20 persen itu,”ujarnya.
Sebelumnya gelombang desakan sudah masuk ke DPRD, diantaranya masyarakat dari pulau Rupat yang menuntut plasma 20 persen ke DPRD Riau dan BPN.
Sumber : TribunPekanbaru.com