SMARTPEKANBARU.COM – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Oktober 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat. Seperti biasanya, PT Taspen (Persero) mencairkan gaji pensiunan di awal bulan dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Pencairan ini mencakup pensiunan dari golongan I hingga golongan IV. Jadwal pencairan umumnya berlangsung pada tanggal 1 setiap bulan. Agar tidak ada kendala, penerima diimbau memastikan dokumen administrasi dan proses otentikasi sudah lengkap. Jika persyaratan belum terpenuhi, pencairan bisa tertunda.
Besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Kenaikan terakhir diberikan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.
Artinya, besaran gaji pensiunan yang diterima pada bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meski begitu, rencana kenaikan gaji PNS 2025 masih terus dibahas pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kemenpan RB. Jika terealisasi, kenaikan tersebut otomatis akan berdampak pula pada pensiunan PNS. Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS: Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024: – Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 –
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
– Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
sumber ; kompas.com