SMARTPEKANBARU.COM – Wali Kota (Wako) Dumai, Paisal telah menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, kepada DPRD Kota Dumai, pada Selasa (23/9/2025).
Alokasi anggaran dalam rancangan KU-APBD dan PPAS 2026, yaitu Prediksi Pendapatan senilai Rp2.038.661.723.266,00, Prediksi Belanja Rp2.264.661.723.266,00, dengan Defisit Anggaran Rp -226.000.000.000,00.
Terkait Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp316.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan Rp90.000.000.000,00, dan Pembiayaan Netto Rp226.000.000.000,00.
Dengan demikian, total APBD Kota Dumai untuk tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2.354.661.723.266,00.
Setelah diserahkan, tentunya DPRD dan juga Tim Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kota Dumai, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Indra Gunawan mulai melakukan pembahasan.
Indra Gunawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya bersama Banggar DPRD masih melakukan pembahasan KU-APBD dan PPAS 2026 secara maraton.
“Kami targetkan APBD 2026 bisa disahkan di awal Oktober 2025, sehingga di awal 2026 sudah bisa di gunakan untuk pembangunan di Kota Dumai,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Dirinya mengaku, untuk mencapai target pembahasan sesuai dengan yang diinginkan, diharapkan kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak keluar Kota.
Dijelaskannya, sesuai intruksi Wali Kota Dumai Kepala Dinas jangan ada yang berpergian, karena pembahasan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kalau tidak urgent jangan ada kepala Dinas yang Dinas ke luar Kota, hal tersebut untuk kelancaran dalam pembahasan KU-APBD dan PPAS 2026 bersama DPRD Dumai,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Dumai Paisal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini.
“Kami berharap, pembahasan yang lebih mendalam dan intensif terkait rancangan KU-APBD dan PPAS ini akan segera dilakukan bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” pungkasnya.
Sumber : TribunPekanbaru.com