Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Polres Dumai Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel, 3,2 Kg Sabu Disita News Update
  • Perda PBB Kota Pekanbaru Belum Direvisi, DPRD: Pemko Belum Ajukan Ordinary News
  • Epic corona virus journeys to home Radio Talk
  • OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Harus Bebas Intervensi dan Kekerasan Business Today
  • Rakor Sekda se-Riau Fokus Bahas Strategi Penempatan 18.725 PPPK Riau
  • DPRD Pekanbaru Desak Pemko Segera Ajukan Revisi Kenaikan PBB 300 Persen News Update
  • Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, Kadisbun Syahrial Abdi Sampaikan Solusi Relokasi Warga TNTN News Update
  • Coretax DJP Catat Performa Stabil, Administrasikan Ratusan Juta Transaksi Pajak hingga April 2025 Ordinary News

Komnas Perempuan: PSN Hilangkan Sumber Ekonomi Ribuan Perempuan

Posted on 7 Oktober 20257 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, ada beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diadukan karena menyebabkan hilangnya sumber ekonomi ribuan perempuan di Indonesia. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyebutkan, sumber nafkah perempuan hilang dalam berbagai bentuk, baik di laut yang tercemar reklamasi di Makassar, kebun yang dirampas untuk tambang batu andesit di Wadas, maupun air bersih yang hilang akibat kerusakan Danau Poso. “Pangan hutan yang dirampas di Merauke hingga usaha kecil yang hancur bersama penggusuran warung dan kios di Mandalika,” kata Maria saat memberikan keterangan dalam uji materi UU Cipta Kerja terkait Percepatan PSN di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/10/2025).

“Dan pemantauan menunjukkan lebih dari seribu perempuan kehilangan sumber ekonomi langsung. Sebuah angka yang menggambarkan pergeseran besar dari kemandirian ekonomi menuju ketergantungan yang dipaksakan,” ucap Maria lagi. Selain mencabut sumber ekonomi para pekerja perempuan, risiko kesehatan juga muncul dari PSN, seperti paparan debu dan polusi yang menyebabkan ISPA, atau atap rumah yang rusak karena gas H2S dari aktivitas geothermal di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Maria, ragam bencana akibat PSN itu secara sistematis memiskinkan dan melanggengkan ketidakadilan gender lintas generasi. “Inilah wajah kekerasan yang paling sulit dipulihkan karena beroperasi melalui kebijakan resmi yang mengeklaim pembangunan tetapi sesungguhnya memperdalam luka sosial dan ekonomi perempuan serta komunitasnya,” ucap Maria. Maria juga menyebut bahwa kekerasan kultural dan sosial dilegitimasi terhadap perempuan, seperti PSN di Mbay dan Poco Leok, NTT.

Seorang perempuan pemangku adat dicap sebagai provokator, padahal posisi perempuan sebagai penjaga adat sudah ada sejak lama di tempat tersebut. “Stigma yang meruntuhkan posisi mereka sebagai penjaga adat dan merusak otoritas moral yang selama ini diakui dalam komunitas,” ucap Maria. “Dalam kondisi seperti ini, perempuan tidak hanya dibungkam secara paksa tetapi dibuat seolah-olah menyetujui sesuatu yang justru mereka lawan. Kekerasan ini juga menimbulkan fragmentasi sosial yang mendalam,” kata dia.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1. Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Para pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.

Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kemhan Salurkan Jutaan Multivitamin ke Dapur MBG, Ini Peringatan Anggota DPR
Next Post: Xiaomi Bikin Walkie-talkie Digital, Bisa Ngobrol hingga 5 Kilometer

Related Posts

  • Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin: Terserah Prabowo Government
  • Sudah 7 Daerah Usulkan Draf APBD P 2025 Untuk Dievaluasi Pemprov Riau Nasional
  • Bursa Sekjen PDI-P Menguat, Andi Widjajanto dan Pramono Anung Masuk Radar Government
  • Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud: Ini Peran Nadiem Makarim Government
  • Menyelidiki Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Government
  • Menag Jenguk Korban Kebakaran DPRD Makassar: Ini Merupakan Ujian Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Kapan Jadwal APBD Perubahan 2024 dan APBD Pekanbaru 2025 Disahkan? Berikut Penjelasan Dari Ketua DPRD Business Today
  • Indibiz Sumatera Gelar Webinar JOIN Insight dengan Dewa Eka Prayoga “Mengadaptasi Pemasaran Digital Dari SEO hingga Influencer” Advertorial
  • Wako Agung Nugroho Tetapkan Pekanbaru Siaga Darurat Banjir Saat Tinjau Lokasi Dini Hari News Update
  • Sejumlah Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Pekanbaru Rawan Banjir Ordinary News
  • Forum Komite Sekolah Minta Disdik Riau Periksa Ulang Data Penerima Bantuan Seragam Gratis Economy
  • Gubri Abdul Wahid Kembali Tunjuk Pelaksana Tugas Kepala OPD, Total Enam Jabatan Plt Terisi News Update
  • Kemenlu: Jenazah Staf KBRI Zetro Purba Akan Segera Dipulangkan dari Peru Government
  • Revisi UU Pemilu, Menanti Pembuktian DPR Rumuskan Aturan Ideal Nasional

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme