Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • DPRD Pekanbaru: Camat dan Lurah Hasil Seleksi Harus Langsung Kerja Tancap Gas, Jangan Banyak Teori Ordinary News
  • Capaian Pajak Kanwil DJP Riau Tembus Rp5,66 Triliun hingga Mei 2025 Ordinary News
  • Telkom Riau Bahas Perpanjangan Kontrak Layanan Konektivitas dengan Plaza Senapelan Ordinary News
  • Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan Economy
  • Ketua TP PKK Riau di PQN 2025 Ajak Kaum Ibu Manfaatkan QRIS demi Kemajuan Ekonomi Daerah Economy
  • Percaya Satgas dan Daerah, Ketua DPRD Riau Yakin Relokasi Warga TNTN Berjalan Baik Government
  • Meski Tiap Jalan Dipungut Parkir, DPRD Pekanbaru Heran PAD Malah Turun Pekanbaru
  • Sebanyak 1.991 Petugas Kebersihan Pekanbaru Terima Bantuan Pekanbaru

Konflik Masyarakat dan PT SSL, Hakim Singgung Peran Bupati Siak Afni Sebagai Penengah

Posted on 17 Oktober 202517 Oktober 2025 By Ibe Ibrahim

SMARTPEKANBARU.COM – Sidang lanjutan kasus kerusuhan hingga berujung perusakan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

Dalam sidang ini, Bupati Siak Afni Z, dihadirkan sebagai saksi.

Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali menekankan istilah ‘orang tua’ kepada Bupati Afni, menyiratkan agar sosok kepala daerah dapat menempatkan diri di posisi penengah.

Di mana, Afni diharapkan dapat melihat situasi dari dua sisi, dan memastikan keadilan bagi warga dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Ketua Majelis Hakim, Dedy, mempertanyakan kapasitas Afni dan latar belakang konflik di wilayah yang merupakan aset Kabupaten Siak.

“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu,” kata hakim Dedy.

Bupati Afni mengakui banyak laporan masuk sebelum kerusuhan terjadi, pada 11 Juni 2035.

Namun saat itu ia baru menjabat sekitar sepekan dan sedang fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Siak.

Mengenai lokasi konflik, Afni membenarkan bahwa Desa Tumang berada di kawasan hutan.

Namun, ia menyebut bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di sana telah memiliki pengakuan dari pemerintah.

“Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun,” katanya.

Fakta memilukan juga diungkap hakim di persidangan, yakni meninggalnya seorang manajer PT SSL, Charles Siregar, akibat serangan jantung saat melarikan diri ketika kerusuhan.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai seberapa parah kerusakan di PT SSL, Afni menjawab tidak mengantongi data tersebut karena tidak ada laporan kepada dirinya.

Majelis hakim kembali menegaskan pentingnya peran Bupati sebagai “orang tua” untuk mendudukkan kedua pihak.

“Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak,” tutur hakim.

Menanggapi harapan tersebut, Bupati Afni menyatakan kesiapannya untuk berada di posisi netral, sekaligus menyampaikan pesan tegas kepada kedua pihak yang berseteru.

“Saya siap menjadi orang tua, saya berada di tengah-tengah pak,” tegas Afni pada akhir persidangan.

Ia kemudian mengakhiri kesaksiannya dengan harapan akan perubahan sikap ke depan demi keharmonisan di wilayah Siak.

Dalam kasus ini, ada 12 orang yang berstatus terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak.

Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Ordinary News, Siak

Navigasi pos

Previous Post: Melihat Hasil Foto Kamera Ricoh di Realme GT 8 Pro, HP Flagship yang Baru Rilis November
Next Post: Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Related Posts

  • Pesta Literasi Indonesia ” Cerita Khatulistiwa ” meriahkan Riau Creative Hub Ordinary News
  • Waspadai Jangka Panjang Keracunan Makanan Health
  • Bantuan Hidup Dasar, Kunci Menyelamatkan Nyawa Saat Henti Jantung Menurut Dokter Health
  • Menkeu Purbaya Akan Paparkan Soal Keuangan Daerah ke Kepala Daerah se-Indonesia Economy
  • Pemkab Siak Pastikan UKT Mahasiswa PKH Tetap Ditanggung Penuh Ordinary News
  • Stok BBM Kosong, BP-AKR Berpotensi Rumahkan 650 Karyawan SPBU Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Ahli Ungkap Kunci Sukses Latihan: Kombinasi Olahraga dan Nutrisi Seimbang Health
  • Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat ADP Tanpa Ruang Abu-abu Government
  • Ganti Kerugian (UGK) tanah Tol di Pekanbaru-Rengat,Uangnya Macet? Business Today
  • Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Terus Naik, Tembus Rp3.608 per Kg Pekan Ini Economy
  • Intruksi Bawaslu Riau ke Bawaslu Kab/Kota Tentang Calon Pemimpin Daerah Berstatus Calon Anggota DPRD Riau
  • Panen Perdana Cabai Merah BI Riau : Upaya Kurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah Riau Ordinary News
  • Amelia Barbar serenades audiences with ‘Peaches’ performance at 2022 Grammys Entertainment
  • Transjakarta Sudah Beroperasi Normal Hari Ini Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme