Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Usai Instruksi Prabowo Government
  • Harga Gula Dijaga Rp14.500 per Kg, Pemerintah Siapkan Rp 1,5 Triliun Economy
  • BWI dan Kemenag Riau, Optimalkan Potensi Wakaf di Daerah Riau News Update
  • Wali Kota Agung: Pacu Jalur Bawa Berkah, Hotel dan Restoran di Pekanbaru Ramai Pengunjung News Update
  • Komisi III DPR Laksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung Government
  • Honor MagicPad 3 Rilis Global, Tablet 13 Inci dengan Chip Snapdragon 8 Gen 3 Technology
  • Uruguay Ingin Gelar Laga Persahabatan dengan Timnas Indonesia Olahraga
  • Stocks turn lower as investors weigh US ban on Russian energy Economy

KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji

Posted on 6 Oktober 20256 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muharom Ahmad selaku Dewan Pembina Asosiasi Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (6/10/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tidak Semua Orang Butuh! Susu Bukan Lagi Bagian 4 Sehat 5 Sempurna, Ini Penjelasan Dokter
Next Post: Hasil Sevilla Vs Barcelona 4-1: Penalti Lewandowski Gagal, Barca Remuk

Related Posts

  • 10 Produk Unggulan AS yang Bebas Bea Masuk ke Indonesia, Paling Banyak Dicari Konsumen Government
  • IHSG Awal Sesi Masih Lesu, Kurs Rupiah Lanjut Menguat Economy
  • Golkar Dukung Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong demi Persatuan Bangsa Government
  • Anggota DPR Fraksi Golkar Desak Eksekusi Silfester Matutina Government
  • Kaesang Tegas ke Kader PSI: Jangan Pernah Korupsi! Government
  • Wacana Cak Imin Soal Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Komisi II: Opsi Terbuka Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Menteri Rini Dorong Digitalisasi Koperasi Merah Putih untuk Majukan Ekonomi Desa Government
  • The wacky world of tuk-tuk racing that is happening this year in Istanbul In Picture
  • Ojol Pekanbaru–Palembang Dukung Potongan Komisi 20 Persen, Nilai Adil dan Efisien News Update
  • UHC Riau Capai 99,02 Persen, Bukti Nyata Komitmen Gubernur Tingkatkan Layanan Kesehatan Riau
  • Ekonomi Riau Meningkat, Gubernur Abdul Wahid Pasang Target 5 Persen pada Akhir 2025 Economy
  • Untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia, SMAN 1 Bandar Petalangan di Pelalawan, Riau, menyelenggarakan kegiatan Gerak Jalan. Riau
  • Pasca Ricuh, Ketua DPRD Riau Minta Pemerintah Beri Pemahaman Jelas Pada Pelaku PETI di Kuansing Riau
  • Ketua TP PKK Riau Henny Sasmita Bangun Generasi Tangguh dan Peduli Lingkungan Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme