SMARTPEKANBARU.COM – Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi antarinstansi di bidang hukum dan pertanahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait penyampaian konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kamis (16/10/2025) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, yang secara langsung menyerahkan konsep PKS kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A Ptnh, MM Turut hadir jajaran pejabat struktural BPN seperti Bambang Prasongko, Iman Soedradjat, dan Slamet Sutrisno, serta perwakilan dari Kemenkumham Riau, di antaranya Perancang Perundang-undangan Jorawati Simamora dan pegawai bidang Kekayaan Intelektual.
Febri Mujiono menjelaskan bahwa penyusunan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam bidang pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum di daerah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi hukum dan pertanahan,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperkuat integrasi data dan sistem hukum pertanahan di Provinsi Riau.
“Kami ingin memastikan bahwa sinergi antara Kemenkumham dan BPN berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik,” tambahnya..
Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, Kemenkumham Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,”harapnya.
Selain membahas rancangan perjanjian, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi awal dalam memperkuat pertukaran data dan informasi hukum pertanahan. Pertukaran tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Riau.
Sementara itu,Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham Riau tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menelaah secara detail isi konsep perjanjian dan memberikan tanggapan resmi dalam waktu dekat.
“Langkah kolaboratif ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kepastian hukum,” tegasnya.
Sumber : Mediacenter.com