Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Bagaimana Cara BPS Menetapkan Garis Kemiskinan dengan Batas Pengeluaran Rp 609.160? Economy
  • Prabowo Bangga 100 Sekolah Rakyat Telah Berdiri, Sebut di Luar Ekspektasi Government
  • Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau Diserahkan ke DPRD Riau
  • Mengapa Starlink Stop Jualan di Indonesia? Technology
  • SK B1 KWK Secara Resmi Diterima Kasmarni – Bagus Santoso Dari Partai Gerindra EVENT
  • Awalnya Sulit, Sekarang Butuh Alat Pipil: Kisah Petani Jagung Kota Pekanbaru Business Today
  • Dapat Anugerah Adat ‘Ingatan Budi’ dari LAM Riau, Kapolri Sampaikan Komitmen Ini Ordinary News
  • Banyak Fasilitas yang Dirusak dan Dicuri Maling,Warga Pekanbaru Segera Melakukan Tindakan Akan Lapor Polisi  Ordinary News

Menaker Janji UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Benarkah Bakal Naik?

Posted on 13 Oktober 202513 Oktober 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu. Ia bilang, putusan MK menjadi hal utama yang akan direalisasikan dalam penghitungan upah pekerja untuk 2026. “Jadi mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar Yassierli di Jakarta, ditulis pada Minggu (12/10/2025).

Yassierli bilang, saat ini Kemenaker sedang dalam proses pembahasan UMP. Ia mengungkapkan, sudah dilakukan dialog dengan buruh dan pengusaha soal aspirasi besaran UMP.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional sudah mulai melakukan rapat pembahasan UMP 2026. “Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja (penetapannya), masih ada waktu kok,” tambah Yassierli. Putusan MK tahun 2024 soal penentuan UMP Sebelumnya, MK mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) untuk penentuan UMP.

Hal ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 pada 31 Oktober 2025 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker terbaru.

“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’,” tulis MK dalam putusannya. Sebelumnya, aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi. Dalam putusan yang sama, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam klaster pengupahan. Pertama, Mahkamah mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian tak terpisahkan dari hitungan upah yang sebelumnya dihapus UU Ciptaker.

MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”. Kedua, MK juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah. Aturan soal dewan pengupahan juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.

Ketiga, majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.

MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.” Keempat, Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.

sumber ; kompas.com

Economy, Nasional, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Begini Masukan Positif DPRD Pekanbaru Soal Operasi Besar-besaran Penertiban Gepeng Mulai Pekan Ini
Next Post: DPRD Pekanbaru Minta Gubri Cabut Izin THM Live House Karena Langgar Perda

Related Posts

  • SMK Negeri 8 Pekanbaru Resmi Teken Kontrak Layanan Astinet Fit Ordinary News
  • PT Usaha Bersama Cemerlang Perluas Layanan Indibiz untuk Dukung Perkembangan Bisnis di Batam Ordinary News
  • Bank Indonesia dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Perkuat Kedaulatan Ekonomi hingga ke Pulau Terluar Ordinary News
  • Mengenal Cek KLIK BPOM, Cara Aman Belanja Skincare agar Tidak Tertipu Lifestyle
  • Perkuat Sinergi, KPU Riau Lakukan Koordinasi dengan Bawaslu Riau Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Ordinary News
  • Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Sembako dan Uang Tunai dari PTUN Pekanbaru Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • 16 Anak di Tembilahan Inhil Dirawat di Dua RS Usai Diduga Keracunan MBG Indragiri
  • Streetwear Jadi Andalan Dr. Tirta Tampil Gaya Tanpa Ribet Lifestyle
  • Pekanbaru Kembali Jadi Tuan Rumah Indonesia Masters 2025, 308 Atlet Dunia Siap Unjuk Kebolehan Ordinary News
  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Telkom Evaluasi Implementasi Digital RS Awal Bross Hangtuah Ordinary News
  • Rujukan Berjenjang JKN Bukan untuk Mempersulit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Health
  • Harga Sembako Naik Tipis Jelang Ramadan, Wabup Kampar Klaim Masih Stabil Economy
  • Berusia 100 Tahun, Batik Oey Soe Tjoen Ajak Masyarakat Napak Tilas Lewat Pameran di TIM Lifestyle
  • Kabar Baik, Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan News Update

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme