SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, insiden runtuhnya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pengingat terkait aturan persetujuan bangunan gedung (PBG). Tito menjelaskan, terdapat sanksi administrasi, peringatan tertulis, hingga pembongkaran jika bangunan pondok pesantren tidak memiliki PBG. “Ada sanksi-sanksi sebetulnya dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya saksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun tidak sesuai spesifikasi, dan tidak ada persetujuan bangunan gedung,” ucap Tito dalam agenda Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). “Mulai di peringatan tertulis, bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar,” sambungnya.
Tito mengatakan, pembongkaran dilakukan apabila bangunan tersebut dinyatakan tidak layak dan berbahaya.
“Mekanisme pengawasan ini perlu ditingkatkan ke depan, bukan hanya dalam rangka menghambat proses pendidikan, tetapi meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pesantren itu betul-betul layak, dan dijamin kelayakannya,” ucap Tito. Aturan PBG berlaku bukan hanya untuk pesantren, tetapi juga bangunan lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk sejumlah peraturan pemerintah (PP). “Ada sejumlah PP juga, PP nomor 16 2021, PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko,” kata Tito.
Oleh karena itu, Tito meminta pejabat di pemerintah daerah tidak segan memberikan imbauan terkait PBG kepada pondok pesantren. “Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah, agak segan mungkin masuk ke Madrasah, Pesantren untuk mengingatkan, sebetulnya peran pemerintah daerah tidak hanya mengingatkan, tapi juga mengawasi,” ucap Tito.
Sumber : kompas.com