Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Nightclubs to reopen and rule-of-six rules to end in all countries Entertainment
  • Bupati Pelalawan Zukri Misran Resmi Buka Helat Pelalawan Ke-26 Ordinary News
  • Chip Apple M5 Resmi, Pakai GPU Baru Demi AI yang Ngebut Ordinary News
  • Agung Nugroho Ajak Masyarakat Pekanbaru Kembali Bersatu Setelah Putusan MK Ordinary News
  • Hanya 100 Meter dari Puskesmas, Jalan Garuda Ujung Pekanbaru Rusak Berat News Update
  • Cara Menurunkan Tekanan Darah Secara Alami dengan Pola Makan Sehat Health
  • Gubernur Riau: PERTI Bagian Tak Terpisahkan dari Jiwa Saya Government
  • BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025 Business Today

Mendagri Ingatkan Sanksi Terhadap Bangunan Tak Punya PBG, Peringatan hingga Pembongkaran

Posted on 14 Oktober 202514 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, insiden runtuhnya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pengingat terkait aturan persetujuan bangunan gedung (PBG). Tito menjelaskan, terdapat sanksi administrasi, peringatan tertulis, hingga pembongkaran jika bangunan pondok pesantren tidak memiliki PBG. “Ada sanksi-sanksi sebetulnya dan dijelaskan di dalam aturan-aturan yang ada. Di antaranya saksi administrasi, peringatan tertulis bagi yang membangun tidak sesuai spesifikasi, dan tidak ada persetujuan bangunan gedung,” ucap Tito dalam agenda Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). “Mulai di peringatan tertulis, bisa dihentikan sementara, tanpa diuji kelayakannya, bahkan sampai dibongkar,” sambungnya.

Tito mengatakan, pembongkaran dilakukan apabila bangunan tersebut dinyatakan tidak layak dan berbahaya.

“Mekanisme pengawasan ini perlu ditingkatkan ke depan, bukan hanya dalam rangka menghambat proses pendidikan, tetapi meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pesantren itu betul-betul layak, dan dijamin kelayakannya,” ucap Tito. Aturan PBG berlaku bukan hanya untuk pesantren, tetapi juga bangunan lain yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk sejumlah peraturan pemerintah (PP). “Ada sejumlah PP juga, PP nomor 16 2021, PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko,” kata Tito.

Oleh karena itu, Tito meminta pejabat di pemerintah daerah tidak segan memberikan imbauan terkait PBG kepada pondok pesantren. “Mungkin dari teman-teman pemerintah daerah, agak segan mungkin masuk ke Madrasah, Pesantren untuk mengingatkan, sebetulnya peran pemerintah daerah tidak hanya mengingatkan, tapi juga mengawasi,” ucap Tito.

Sumber : kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau Diserahkan Kepada Gubernur
Next Post: Proyek Sampah Jadi Energi Siap Dibangun di 10 Titik, Termasuk Bantar Gebang

Related Posts

  • Upacara HUT RI ke-79 Di Kota Dumai, Persiapan Yang Matang Akan Dilaksanakan Dikantor Wali Kota Nasional
  • ADP Diduga Burnout Sebelum Tewas, DPR: Tekanan Jadi Diplomat Bisa Membunuh Government
  • Anggota DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat ADP Tanpa Ruang Abu-abu Government
  • Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar LBBP di Istana, dari Malaysia hingga Belgia Nasional
  • Mentan Amran Tindak 2.039 Kios Pupuk Nakal, Bisa Rugikan Petani Rp 600 Miliar per Tahun Economy
  • Abolisi dan Amnesti: Dinamika Kekuasaan dalam Konsolidasi Elite Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Witel Riau Pererat Hubungan dengan PT Teckno Dua Indonesia dengan Kegiatan 3E Business Today
  • Banyak Ibu Hamil Tak Sehat, Risiko Bayi Lahir Prematur Meningkat Health
  • Ini Kebiasaan Makan yang Diam-diam Merusak Kesehatan Menurut Dokter Health
  • Listen to Kelly Rowland’s seductive new single ‘Coffee’ Others
  • Menyelidiki Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Government
  • Tarian Pacu Jalur Hibur Presiden Prabowo, Wagubri: Mari Lestarikan Budaya Riau Ceremony
  • Konsulat Malaysia Puji Komitmen Pemprov Riau dalam Memperkenalkan Budaya ke Masyarakat Luas Riau
  • Bunda PAUD Riau Luncurkan Program ‘Peluk Bunda PAUD’ dan Serahkan Bantuan APE News Update

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme