SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah tak lagi mentolerir permainan harga pupuk bersubsidi. Sebanyak 2.039 kios pupuk nakal di seluruh Indonesia dicabut izinnya setelah terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, akibat ulah ribuan kios nakal itu petani diproyeksi alami kerugian hingga Rp 600 miliar setiap tahun. “Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” ujar Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). “Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilahkan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” paparnya.
Data Kementan menunjukkan, dari 27.319 kios pupuk yang beroperasi, 2.039 di antaranya terbukti melanggar aturan. Kios-kios itu tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi, dengan pelanggaran tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung, daerah yang menjadi lumbung pangan nasional.
Amran menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan petani, tapi juga menggerogoti upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi dan harga pangan. “Kerugian itu per tahun bisa mencapai ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan, sekaligus pahlawan pangan bangsa,” beber Mentan.
Rata-rata selisih harga ditingkat kios yang dimainkan antara Rp 20.800 per sak Urea dan Rp 20.950 per sak NPK. Kenaikan ini bukan angka kecil, karena langsung memukul daya beli dan margin usaha tani di tingkat desa. Laporan pelanggaran harga dikumpulkan melalui sistem pelaporan digital Kementan yang terintegrasi dengan verifikasi data di lapangan. Sistem ini memastikan setiap penyimpangan terdeteksi secara cepat, transparan, dan dapat segera ditindak. Amran menegaskan, pupuk bersubsidi adalah darah pertanian Indonesia dan tidak boleh dijadikan lahan permainan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” lanjutnya. Pengawasan kini diperluas ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan catatan penyimpangan, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan. Fokusnya meliputi pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar. “Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” kata Amran.
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh kios penyalur. Perusahaan dan Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel. “Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” katanya.
Rahmad menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan PIHC meliputi penutupan sistem secara otomatis bagi kios yang terindikasi menjual di atas HET, pemeriksaan lapangan dan pemasangan plakat peringatan di kios yang diperiksa, hingga penutupan permanen terhadap kios yang terbukti melanggar. “Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu,” pungkas Rahmad.
sumber ; kompas.com