SMARTPEKANBARU.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghargai aspirasi pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Meski demikian, Puan menyebut semua kebijakan didasarkan pada suatu aturan. “Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan meminta semua pihak melihat terlebih dahulu dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota dewan, alih-alih hanya membicarakannya dengan satu lembaga negara. “Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga,” ujar Puan.
“Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.
Gugatan ke MK
Sebelumnya, seorang psikiater, Lita Linggayani, dan mahasiswa, Syamsul Jahidin, meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang didaftarkan pada 30 September 2025.
Dalam permohonannya, Lita memandang tidak adil anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun namun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup yang dapat diwariskan.
Pemohon juga menyatakan tidak rela pajak yang dibayarkan digunakan untuk membayar pensiunan anggota dewan. “Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Pemohon meminta mahkamah menafsirkan ulang Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1 dengan mengeluarkan DPR dari lembaga negara yang berhak mendapat tunjangan pensiun.
SUMBER ; kompas.com