SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian kepada gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembubaran Komisi ASN dengan nomor perkara 121/PUU-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Lembaga independen sebelumnya pernah dibentuk dan dikenal dengan nama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN yang telah ditiadakan.
Adapun pembubaran KASN telah diputuskan sejak 26 September 2023 lewat revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. KASN dihapuskan dengan alasan kurang efektif sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai informasi, gugatan ini sudah lama diajukan oleh Koalisi untuk Netralitas ASN.
Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan hari ini, Kamis (29/8/2024) agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. “Pada pokoknya, kami meminta kepada Mahkamah, agar KASN ini tidak dibubarkan, agar tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis. Ibnu menjelaskan, Permohonan Pengujian Materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 Terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK diharapkan mengabulkan permintaan koalisi agar materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 (UU ASN) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’,” tutur Ibnu.
Sumber : kompas.com