Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pekanbaru Segera Miliki Perda Disabilitas, Wali Kota Janji Jaminan Kesempatan Kerja Setara Ordinary News
  • Ditemukan TPS Ilegal Lagi, DPRD Pekanbaru Minta LPS Pastikan Angkut Sampah dari Rumah ke Rumah Warga Ordinary News
  • Modernisasi Pendidikan, SMKN1 Tanjungpinang Jajaki Kerjasama dengan Telkom Indonesia EVENT
  • Pemprov Riau Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda RPJMD 2025-2029 Government
  • Telkom Perkuat Digitalisasi, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Perpanjang Kontrak 2025 News Update
  • PAN Desak Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio–Uya Kuya, Susul Langkah Nasdem Government
  • Pemko Pekanbaru Dorong Anak Putus Sekolah Ikut Ujian Kesetaraan News Update
  • Hingga Juni 2025, DJP Riau Kantongi Rp6,87 Triliun Penerimaan Pajak Ordinary News

MK Kabulkan Gugatan Koalisi Netralitas ASN, Lembaga Pengawas Independen Harus Dibentuk

Posted on 16 Oktober 202516 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian kepada gugatan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembubaran Komisi ASN dengan nomor perkara 121/PUU-XXII/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Lembaga independen sebelumnya pernah dibentuk dan dikenal dengan nama Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN yang telah ditiadakan.

Adapun pembubaran KASN telah diputuskan sejak 26 September 2023 lewat revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. KASN dihapuskan dengan alasan kurang efektif sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai informasi, gugatan ini sudah lama diajukan oleh Koalisi untuk Netralitas ASN.

Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan hari ini, Kamis (29/8/2024) agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. “Pada pokoknya, kami meminta kepada Mahkamah, agar KASN ini tidak dibubarkan, agar tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis. Ibnu menjelaskan, Permohonan Pengujian Materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 Terhadap Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK diharapkan mengabulkan permintaan koalisi agar materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897 (UU ASN) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d’,” tutur Ibnu.

Sumber : kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Prabowo Perintahkan Kemendikti Siapkan 2.000 Orang untuk Bekerja di Sektor Strategis Secepatnya
Next Post: Pemkab Pelalawan Mulai Bayar Utang Tunda Bayar Kegiatan 2023 Sebesar Rp 43 Miliar

Related Posts

  • Runvestasi 2025 Padukan Gaya Hidup Sehat dan Finansial, Melanie Putria: Bisa Jadi Motivasi Banyak Orang Nasional
  • Anggota DPR: Laporan Jenderal TNI terhadap Ferry Irwandi Terkendala Putusan MK Government
  • KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji Nasional
  • Dukung Kelancaran Arus Balik, 5 Ruas TOL Sumatera Masih Gratis Business Today
  • Kemenlu: Jenazah Staf KBRI Zetro Purba Akan Segera Dipulangkan dari Peru Government
  • Inosentius Usung 3 Misi untuk Wujudkan MK Bebas Intervensi Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Ibu-ibu Kemenkumham Riau Taja Publik Speaking, Peserta Tampil Antusias Riau
  • Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses Research
  • Tidak Semua Orang Butuh! Susu Bukan Lagi Bagian 4 Sehat 5 Sempurna, Ini Penjelasan Dokter Health
  • TKD Dipangkas, Otonomi Dikebiri Economy
  • Hasil Sevilla Vs Barcelona 4-1: Penalti Lewandowski Gagal, Barca Remuk Football
  • Meriahkan HUT RI ke-80, Living World Pekanbaru Hadirkan Lomba 17-an, Festival Kuliner, hingga Festival Fashion Nusantara Ordinary News
  • Masih Banyak Iklan Rokok Berdiri, DPRD Sebut Penerapan Perda KTR Pekanbaru Belum Efektif News Update
  • 7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Baterai HP Cepat Rusak Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme