Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • MODENA Gelar Pameran di Pekanbaru untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga Business Today
  • PHR Raih Penghargaan Best Innovation di SCM Summit 2024 Business Today
  • Technology
  • Harga MinyaKita Naik, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Gelar Pasar Yang Lebih Murah Business Today
  • Kenali Sistem Sensori Untuk Optimalkan Proses Belajar Anak Haloawalbros
  • Kejurprov Panahan VII di Kampar Diharapkan Cetak Atlet Menuju Tingkat Nasional Competition
  • KPK Siap Hormati Putusan Hakim soal Vonis Hasto Kristiyanto Government
  • Pengawasan Ketat Truk ODOL, DPRD Pekanbaru Tekankan Realisasi Larangan Melintas News Update

Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Bermohon Izin Kembali Melalui Sistem OSS

Posted on 17 Oktober 202517 Oktober 2025 By Syarifah Saidatul Ummah

SMARTPEKANBARU –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan permohonan izin baru. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat melakukan pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Dikatakannya, sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Kalau dalam perizinan gak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk bermohon kembali. Jadi syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.

Dijelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum sampai ke tahap penerbitan, berkas permohonan izin akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak teknis sesuai dengan sektor usaha yang diajukan. 

“Kalau kami proses penerbitan izinnya. Tapi, sebelum ini ada peran dari OPD teknis sesuai sektornya yang lebih meneliti berkas-berkasnya,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Menurutnya, mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin yang dimintakan. 

“Secara teknis tempat usaha, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Artinya di sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk melakukan permohonan izin di sektor manapun,” tegasnya.

Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan. 

“Tentu saja pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi ya silakan saja,” imbaunya.

Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi, juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Ia menilai bahwa jangan hanya menerima data perwakilan, tetapi harus memastikan seluruh warga yang terdampak benar-benar tercatat.

“Karena ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi tentu harus menyeluruh menelitinya. Kalau masyarakat-masyarakat yang terdampak itu harus memang betul-betul didata, jangan perwakilan,” tegasnya.

Diungkapkan, terkait permasalahan HW Livehouse, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Diharapkan peran aktif Pemko Pekanbaru memastikan bahwa setiap usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Pemerintah kota juga dalam hal ini terlibat. Pemerintah kota melakukan pembinaan untuk hal-hal yang sudah ada usahanya dan jenis usaha dimohonkan, tentu pemerintah kota juga harus punya peran untuk melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Roni Rakhmat, menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya juga telah menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi.

“Ya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan dari HW live house yang menyampaikan beberapa hal tentang hasil penutupan. Jadi aspirasi-aspirasi tadi kami tampung dan juga itu sebagai bahan kami untuk dicermati.” pungkasnya.

Sumber : Media Center Riau

Ordinary News, Pekanbaru

Navigasi pos

Previous Post: Wali Kota Agung Nugroho Sambut Baik Pekanbaru Jadi Kota Prioritas Pembangunan Nasional
Next Post: Harga Emas Antam 17 Oktober 2025 Melonjak Rp 78.000 Per Gram, Tembus Rekor Baru

Related Posts

  • Gubri Wahid Imbau KAHMI Pererat Silaturahmi dan Gunakan Media Sosial Secara Bijak Ordinary News
  • Prioritas Penyusunan RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2026 Pada Pendidikan, Kesehatan Hingga Infrastruktur Pekanbaru
  • Harga Emas Dunia Menguat Didorong Tarif Trump dan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga AS Economy
  • Menpora Dito Bakal Kunjungi Riau, Tinjau Langsung Venue Eks PON Ordinary News
  • Witel Riau Serahkan Bantuan Digital ke SMK Migas Bumi Melayu Pekanbaru
  • Patroli BPOM: Obat Batuk Sirup Coldrif & Nextro-DS yang Picu Kematian di India Tak Ada di Indonesia Health

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Sindiran-sindiran Google ke Apple selama Peluncuran Pixel 10, Singgung AI hingga Kamera iPhone Technology
  • Pendaftar dari Luar Provinsi Ramaikan Seleksi Pengisian Jabatan Eselon II Pemprov Riau Riau
  • Kementrans Ajak Mahasiswa Tiongkok Kolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi Papua Nasional
  • Sudah Dimediasi, Kisruh Pedagang di Kawasan Bundaran Tugu Keris Pekanbaru Belum Ada Titik Temu Ordinary News
  • Presiden Tegaskan Perkuat Stabilitas dan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional Business Today
  • Kakanwil Kemenag Riau Ajak Jaga Kerukunan demi Persatuan News Update
  • Peruri dan Jamdatun Jalin Kerja Sama Demi Kepastian Hukum Bisnis Economy
  • Gubri Abdul Wahid Jamu Makan Malam Wakil Dubes Inggris dan Delegasi PBB, Bahas Karbon Kredit News Update

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme