SMARTPEKANBARU.COM-Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan terpadu bagi masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Selasa (30/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, di Gedung MPP Kota Pekanbaru. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Pekanbaru, para camat, serta tim dari Kanwil DJP Riau.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi, modern, dan berbasis digital. Beberapa poin yang disepakati antara lain:
- Pelaksanaan pelayanan publik secara terpadu di MPP Pekanbaru.
- Integrasi persyaratan, prosedur, data, dan informasi layanan.
- Optimalisasi pemanfaatan sarana, prasarana, dan SDM.
- Pengembangan manajemen pelayanan berbasis teknologi informasi.
Kerja sama ini berlaku lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala agar pelayanan tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengapresiasi dukungan Kanwil DJP Riau dalam peningkatan kualitas layanan MPP.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah DJP Riau atas komitmen serta dukungan yang diberikan dalam pemberian pelayanan yang optimal, khususnya pelayanan perpajakan di MPP Pekanbaru,” ujarnya.
Menurut Agung, MPP merupakan wadah yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan, termasuk layanan perpajakan. Ia juga menekankan peran camat dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat menjadi wajib pajak yang taat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan komitmen DJP untuk menghadirkan layanan perpajakan yang modern, sederhana, dan transparan.
“Dengan adanya integrasi di MPP, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan sekaligus layanan pemerintah daerah dalam satu lokasi,” ungkapnya.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang menjadi tonggak modernisasi DJP. Coretax diharapkan mampu memberikan layanan lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan pada 2026 akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Coretax. DJP pun mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP agar pelaporan SPT berjalan lancar.
Dengan sinergi ini, Pemko Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.