SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Kanwil DJP Riau, Selasa (30/9/2025).
Kerjasama ini memberi kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho langsung menandatangani nota kesepakatan itu dalam kegiatan di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Ia menandatanganinya bersama Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki didampingi oleh Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Agung Nugroho menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin. Ia menilai hal ini untuk mewujudkan pelayanan bagi masyarakat serta makin dekat kepada masyarakat.
Saat ini ada layanan Kanwil DJP Riau yang sudah dibuka di gedung MPP Pekanbaru.
“Kami menjadikan MPP agar bisa mendapatkan seluruh layanan publik dalam satu lokasi,” paparnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam perpajakan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tertib membayar pajak.
Agung menyadari bahwa kondisi perekonomian cendrung melemah.
“Tapi secara bertahap tentu bisa membaik, kita juga terus memberi edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka layanan di MPP Pekanbaru. Ada empat satker yang mendukung kemudahan layanan tersebut.
Empat layanan itu termasuk layanan dari Kanwil DJP Riau.
Ada juga tiga kantor layanan pajak lainnya yaitu Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan.
“Keberadaan DJP di MPP sangat penting dalam memberi pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya juga menggelar sosialisasi Cortex. Ia menyampaikan bahwa aplikasi ini untuk mengintegrasikan pajak lebih sederhana.
“Nantinya bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak termasuk pemerintah daerah,” paparnya.
Sumber ; Tribunpekanbaru.com