SMARTPEKANBARU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan melakukan kroscek langsung terhadap adanya pencopotan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau terkait izin hiburan malam.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau Androy Ade Rianda sebagai komisi yang bermitra dengan Dinas Pariwisata mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek ke Dinas yang bersangkutan untuk melihat secara jelas dimana letak kesalahannya.
“DPRD akan kroscek apakah yang salah Dinas atau tempat hiburannya. Kami akan minta klarifikasi izinnya dalam bentuk apa,” ujar Androy Ade Rianda.
Sebagaimana diketahui Plt Kadis Pariwisata Ade Yudistira dicopot langsung Gubernur Riau terkait izin tempat hiburan malam bernama Bar HW Live House di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, pihak DPRD akan menelisik lebih dalam apakah dalam hal ini yang salah di dinas apa di tempat hiburannya.
“Jangan-jangan dinasnya sudah memberikan izin sesuai aturan, namun perusahaan tempat hiburannya yang salah. Makanya kami akan kroscek dan panggil pihak Dinas Pariwisata terlebih dahulu,”jelas Androy.
Karena menurut Androy, sejauh ini memang sempat viral pencopotan plt Kepala Dinas Pariwisata terkait izin tempat hiburan malam.
Androy juga dengan tegas mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap perizinan, terutama dalam kewenangan mengeluarkan izin apakah di Kota atau di Provinsi.
Sementara itu, meski izin Bar HW Live House sudah dicabut, Gubernur Riau meminta kasus pemberian izin ini diusut tuntas.
Inspektorat Provinsi Riau telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada Bar HW Live House tersebut.
Langkah ini diambil setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, menginstruksikan agar semua instansi yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan dalam pemberian izin telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.
Gubernur Riau menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan harus siap menerima konsekuensinya.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan, mengonfirmasi bahwa tim dari Inspektorat telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap berbagai instansi yang terlibat dalam penerbitan izin tempat hiburan malam HW Live House.
“Tim kami hari ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap OPD terkait,” ujar Sigit, Senin (13/10/2025).
Meski demikian, Sigit enggan menyebutkan OPD mana saja yang saat ini sedang diperiksa, namun ia menyoroti dua OPD yang paling bertanggung jawab atas pemberian izin tersebut. Yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Kita ikuti dulu prosesnya. Nanti kan kelihatan siapa saja yang bermain,” katanya.
Sigit menambahkan, tim yang diturunkan akan menelusuri Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penerbitan izin Bar HW Live House.
“Kami akan memastikan apakah ada regulasi yang dilanggar dalam proses pemberian izin ini,” pungkas Sigit.
Klarifikasi
Terpisah, pengelola angkat bicara soal pencabutan izin Bar HW Live House. Mereka mengaku selama ini sudah berupaya memenuhi dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk beroperasi.
“Kami melakukan klarfikasi, kami tidak ada main ini main itu, tidak ada. Kami mengurus izin sesuai prosedur,” papar Pengelola Bar HW Live House, Asun kepada Tribunpekanbaru.com.
Pihaknya menegaskan bahwa manajemen siap mengikuti prosedur yang ada. Ia mengaku sistem selalu menolak ketika dokumen belum lengkap.
“Sistem menolak, termasuk yang terakhir, izin kami sudah lengkap. Tapi belum ada dokumen aslinya, tetap tidak diterima, maka kami tunggu,” ulasnya.
Dirinya memastikan bahwa selama pengurusan izin sudah melalui sejumlah tahapan. Ada sekitar sepuluh dokumen administrasi yang harus mereka selesaikan.
“Dimana saat tiga dokumen dan membutuhkan dokumen asli, proses kami langsung ditolak,” ulasnya.
Pihaknya pun langsung meminta dokumen dari Manajemen HW Jakarta untuk melengkapi syarat tersebut. Ia menyebut sistem pengajuan izin menolak ketika dokumen tersebut belum lengkap.
“Apalagi kan secara sistem online, tidak mungkin kami punya izin simsalabim, tidak mungkin juga kami main nyogok kan,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan pengurusan dokumen yang sudah lengkap malah dicurigai. Ia mempertanyakan apa dirinya sebagai pengusaha tidak boleh menjalankan usaha lagi.
“Kami kan buka usaha, 90 persen karyawan kami kan anak Kota Pekanbaru,” paparnya.
Pihaknya juga menjamin bahwa HW Live House tidak ada peredaran narkoba. Ia menentang keras peredaran narkoba di hiburan malam itu.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau resmi mencabut Sertifikat Standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin Bar HW Live House tersebut setelah DPM-PTSP Riau menerima surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau.
“Iya izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau Sertifikat Standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut,” kata Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, Minggu (12/10/2025) lalu.
Pencabutan izin Bar HW Live House tertanggal 11 Oktober 2025 itu juga sesuai surat rekomendasi atas pencabutan lampiran teknis izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya Nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/1011 tanggal serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.
Sumber : TribunPekanbaru.com