SMARTPEKANBARU – Ratusan tenaga honorer Pemprov Riau baru-baru ini mendatangi DPRD Riau untuk menyampaikan penolakan atas rencana pemberhentian mereka.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zul Ashari, menegaskan bahwa penyelesaian status honorer sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Zul Ashari, sesuai amanat UU ASN, mulai Desember 2025 seluruh pegawai yang bekerja di pemerintahan harus berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, tenaga honorer tidak lagi diakomodir dalam sistem penggajian.
“Kalau tetap kita terima, justru pemerintah yang akan kena masalah. Karena itu sudah tidak sesuai aturan. Semua pegawai harus diangkat jadi PPPK, baik yang sudah lulus tahap 1 dan 2, maupun yang masih menunggu penetapan, seperti PPPK paruh waktu,” ujarnya, Rabu (01/9/2025).
Ia menjelaskan, peluang untuk mengusulkan honorer menjadi PPPK sebenarnya sudah ditutup. Usulan terakhir yang diajukan Pemprov Riau adalah untuk tenaga paruh waktu, dan saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian PANRB.
“Bagi yang tidak diusulkan berarti memang tidak memenuhi syarat dan tidak masuk data base, waktu untuk mengusulkan sudah selesai. Yang paruh waktu masih kita tunggu, sudah kita ajukan, tapi penetapan dari Kemenpan RB belum turun,” jelasnya.
Terkait aksi tenaga honorer yang mengadu ke DPRD Riau, Zul Ashari mengaku belum mengetahui secara pasti kelompok mana yang dimaksud.
“Saya tidak tahu yang mengadu itu apakah yang tidak masuk database, atau tenaga paruh waktu. Kalau yang paruh waktu, sebaiknya sabar dulu karena prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Dengan aturan yang berlaku, Zul menekankan bahwa Pemprov Riau tidak bisa lagi mengakomodir tenaga honorer di luar ketentuan.
“Ini bukan soal pemerintah mau atau tidak, tapi memang aturan UU ASN yang mengikat semua daerah,” katanya.
Mengadu ke DPRD Riau
Sebelumnya, ratusan pegawai honor yang tergabung dalam pegawai honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengadu ke DPRD Riau, meminta agar mereka tidak dirumahkan gubernur, pasca pelantikan 5.884 PPPK kemarin di Stadion Utama.
Kedatangan ratusan honorer ini disambut komisi I DPRD Riau, yang membidangi soal kepegawaian, ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim bersama sejumlah anggota lainnya menerima aspirasi honorer ini.
Pegawai honor adalah seseorang yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga tertentu tanpa status sebagai pegawai tetap atau aparatur sipil negara (ASN).
Mereka biasanya diangkat berdasarkan kebutuhan instansi dan dibayar melalui dana non-APBN/APBD, seperti dana operasional atau swadaya.
Sumber : Tribun Pekanbaru