Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Gus Ipul Dampingi Prabowo Pimpin Renungan Suci HUT ke-80 RI di Taman Makam Pahlawan Kalibata Government
  • Dukung Grand Opening D’Cafee 16 Dumai, Head of Telkom Daerah Lakukan Kunjungan Lapangan Ordinary News
  • Hadapi PHPU Pemilu 2024, Ini Kata KPUD Riau EVENT
  • Lewat Pekan Budaya Melayu Serumpun, Riau Pertegas Komitmen Menjaga Marwah EVENT
  • Nelayan Hilang Diduga Diterkam Buaya di Sungai Rokan, Tim SAR Lakukan Pencarian Riau
  • Kapolda Riau Pastikan Keamanan Pasar Murah, 149 Ton Beras Bulog Dibagikan ke Warga Economy
  • Stopper PSPS Pekanbaru Ini Baru Gabung Bersama Tim di Sidoarjo Olahraga
  • Tugas Berat Sri Mulyani di 2026: Dongkrak Pajak dan Jaga Investasi Economy

Revisi UU Pemilu, Menanti Pembuktian DPR Rumuskan Aturan Ideal

Posted on 3 Oktober 20253 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mencari sistem pemilu yang paling ideal akan dibahas pada tahun depan. Menyusul adanya sejumlah putusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), seleksi penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan undang-undang yang baru. Pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan pemilihan capres-cawapres yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Setidaknya ada dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.

Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sementara klaster politis dikupas tentang bagaimana sistem pemilu yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan.

Mulai Rapat 2026

Untuk menghimpun sebanyak mungkin masukan publik sebelum pembahasan resmi dilakukan di DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai awal 2026 mendatang. “Yang kami lakukan mulai dari awal tahun 2026 adalah mengundang sebanyak mungkin stakeholders kepemiluan dan demokrasi untuk kita bisa semua mendapatkan insight,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Rifqi, RDPU ini dilakukan untuk mendengar bagaimana seluruh stakeholder menyampaikan pendapat agar dapat menciptakan pemilu yang ideal. “Kira-kira sistem pemilu yang idealnya seperti apa, plus minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” imbuh dia.

Terlebih lagi, RUU Pemilu sudah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 usulan Komisi II, sehingga dibutuhkan ketegasan jelang pemilu 2029. Komisi II disebutnya siap jika ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu. “Ya, agar kita bisa betul-betul melaksanakan apa yang disebut dengan meaningful participation dalam pembentukan legislasi. Jadi nanti bisa saja pembahasan Undang-Undangnya cepat. Tetapi sebelum itu, kita sudah buka ruang untuk menerima insight,” kata dia.

Yusril: Follow up putusan MK

Dari pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan akan merevisi UU Pemilu dengan mempedomani keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Pemerintah hormati putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai follow up, tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 dari Undang-Undang Pemilu terkait dengan Pilpres mengenai presidential threshold,” ujar Yusril saat ditemui di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Dalam putusan MK, ada lima rekayasa konstitusi (constitutional engineering) yang disarankan. Hal ini agar hak mencalonkan presiden dari parpol peserta pemilu bisa dijaga. Namun, di saat yang sama tetap memberikan batasan koalisi agar tidak terlalu banyak pasangan calon dan tak ada aksi borong partai.

Menurut Arfianto Purbolaksono, Research Associate, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa RUU Pemilu ini memiliki dampak yang sangat besar.

“Revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek, tetapi harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia,” jelas Arfianto dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/8/2025).

TII mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan proses legislasi yang baik, mengingat besarnya dampak dari undang-undang tersebut. “Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” kata dia.

Arfianto mengatakan bahwa proses revisi UU Pemilu seharusnya tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek partai-partai di DPR. Dengan demikian, revisi ini perlu menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan. “DPR perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan. Tanpa proses yang terbuka, publik akan sulit menerima hasil revisi, serta legitimasi dan has?l pemilu justru bisa dipertanyakan,” jelasnya.

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini juga pernah menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus disegerakan agar sistem demokrasi dapat disesuaikan dengan putusan MK. Setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Kelima undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Penghormatan terhadap putusan MK dan terus mengawal MK supaya independen begitu ya, itu menjadi satu kewajiban yang melekat juga pada kita,” ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus segera ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu, karena undang-undang tersebut belum lagi diubah sejak Pemilu 2019 dan kini membutuhkan penyesuaian.

Target selesai Juli 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkap, revisi UU Pemilu setidaknya harus sudah selesai pada Juli 2026. Menurut politikus Partai Golkar itu, ada tiga undang-undang urgen yang harus segera direvisi mengingat tenggat waktu jelang Pemilu 2029.

Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi ketiga undang-undang tersebut juga harus dilakukan akibat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan.

“Setahun ini kan menurut saya sudah lah waktu yang cukup. Kalau nggak bisa dua tahun (sampai) satu tahun setengah (atau) satu tahun menurut saya masih ideal lah ya untuk bicarakan itu secara menyeluruh,” ujar ujar Doli dalam sebuah diskusi, Rabu (20/8/2025).

Ia pun mengajak semua pimpinan partai politik untuk duduk bersama membahas revisi UU Pemilu tersebut. Hal ini diperlukan agar revisi UU Pemilu bisa segera terlaksana, mengingat seleksi penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan undang-undang yang baru. “Nah mudah-mudahan kalau memang ada kesepakatan yang cepat di pimpinan partai politik itu bisa di-deliver ke fraksi-fraksi DPR, dan DPR mulai bersama dengan pemerintah membahas itu,” ujar Doli. Dari sisi partai politik, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani telah mengingatkan seluruh legislator Fraksi PDIP untuk bersiap menghadapi dinamika politik khususnya RUU Pemilu yang akan sangat menentukan ruang gerak pada Pemilu 2029.

Maka itu, Puan mengatakan, konsolidasi yang solid, organisasi yang solid, adalah kekuatan bagi partai berlambang kepala banteng itu dalam menggalang dukungan dari rakyat. “Apa pun Undang-Undang Pemilu yang akan dihasilkan, tidak ada pilihan yang mudah, semua pilihan tetap membutuhkan kesiapan partai kita,” kata Puan dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2025).

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: 20 Kursi Kepala OPD Siap Diperebutkan, Gubernur Riau Bocorkan Kriteria Pejabat yang Dicari
Next Post: 3 Mitos Jerawat yang Masih Banyak Dipercaya Menurut Dokter

Related Posts

  • DPRD Riau Ingatkan Seleksi 20 Jabatan Pejabat Pemprov Harus Netral dan Profesional Nasional
  • Anggota DPR Pertanyakan KY soal Calon Hakim Agung yang Pernah Diduga Plagiat Government
  • Anggaran MBG Rp 335 Triliun Dinilai Realistis, DPR Soroti Target 82 Juta Penerima Government
  • Sosok Hariman Ibrahim yang Viral Gagap Baca UUD 45, dari Nelayan Jadi Anggota DPRD Pasangkayu Nasional
  • BI dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Ketahanan Sektor Keuangan Nasional
  • PAN Desak Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio–Uya Kuya, Susul Langkah Nasdem Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal Economy
  • Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar, Ini Kata DPRD News Update
  • Ada 11 Program Prioritas Pemerintah Daerah, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029 Ordinary News
  • Selvi Gibran Ajak Dekranasda Majukan UMKM Business Today
  • Corporations and Abortion: A Perfect Storm of Controversy EVENT
  • Telkom Riau Perkenalan dan Penawaran Layanan Telkom di RS Awal Bros Baloi Batu Aji Ordinary News
  • Marc Marquez Tak Perlu Operasi, tetapi Pasti Absen di 2 Seri MotoGP Internasional
  • IHSG Hari Ini Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa Business Today

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme