Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Penggunaan Produk Lokal Belum Maksimal, Kemenperin Siapkan Penyederhanaan Perhitungan TKDN Economy
  • Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja Nasional
  • 150 Exhibitor Meriahkan SIEXPO 2025 di Riau, Dorong Target Produksi Sawit Nasional 100 Juta Ton Business Today
  • PDI-P Ungkap Kedekatan Megawati dan Prabowo: Seperti Kakak dan Adik Government
  • Dramatic footage shows a house collapsing due to a thunderstorm Nature
  • Pantun Sambut Penumpang, LAMR Dukung Angkasa Pura Hidupkan Budaya di Bandara Riau
  • Mengenang Masa Kecil, Gubri Wahid Nostalgia Permainan Benteng dan Enggrang di HAN 2025 Ordinary News
  • Sudah 7 Daerah Usulkan Draf APBD P 2025 Untuk Dievaluasi Pemprov Riau Nasional

Sidang MK, Komnas HAM Sebut Aturan PSN di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan Kepastian Hukum

Posted on 7 Oktober 20257 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja terkait percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) bertentangan dengan kepastian hukum. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait PSN dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/10/2025). “Berdasarkan kajian-kajian Komnas HAM dan temuan lapangan, Komnas HAM menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, norma PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengandung kekaburan norma yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum,” kata Saurlin, Selasa.

Dia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PSN menimbulkan pelanggaran yang nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti. Selain itu, Saurlin juga menyebutkan tata kelola PSN yang bersifat top-down menghasilkan proyek yang tidak ramah HAM dan cenderung meniadakan partisipasi publik yang bermakna.

Kemudian terdapat kesenjangan nyata antara tujuan normatif PSN dengan realitas di lapangan yang sering menghasilkan konflik sosial dan kriminalisasi terhadap warga.

“PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius di mana instrumen lingkungan yang ada tidak berjalan dengan efektif,” kata Saurlin. Komnas HAM juga menilai bahwa pelibatan aparat keamanan dalam melaksanakan PSN yang berlebihan mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara utuh. “Dan yang terakhir, hilangnya akses masyarakat adat atas tanah dan budaya akibat PSN mengancam identitas budaya dan keberlanjutan hak masyarakat adat,” ujar Saurlin.

Gugatan UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1. Kemudian, Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Para pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.

Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna. Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: PSM Makassar Resmi Tunjuk Pelatih Interim Usai Ditinggal Bernardo Tavares
Next Post: DPRD Riau Akan Segera Bentuk Pansus Plasma 20 Persen

Related Posts

  • Jadi Solusi Lingkungan, Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR Nasional
  • Soal PSI, Jokowi: Bukan Milik Keluarga – PDI-P: Apa Tak Malu? Government
  • Modus Jual Beli Kuota Haji Terungkap: Jemaah Lama Didesak Lunasi dalam 5 Hari Government
  • Menag Jenguk Korban Kebakaran DPRD Makassar: Ini Merupakan Ujian Government
  • Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Kunci Keberhasilan Negara Merdeka Government
  • Purbaya Pastikan Badan Penerimaan Negara Tak Dibentuk Dalam Waktu Dekat Economy

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong MasyarakatS Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • TPAKD Riau Fokus Program Penguatan Literasi, Inilusi Keuangan dan Ekonomi Daerah Riau
  • Studi: Jalan Cepat 15 Menit Sehari Turunkan Risiko Kematian, Lebih Efektif dari Jalan Santai Health
  • Disiplin Kerja ASN Disorot, Wali Kota Pekanbaru Larang Main TikTok di Jam Kerja News Update
  • Telkom Riau dan Politeknik Caltex Riau Jajaki Kolaborasi Pengembangan Teknologi dan Talenta Digital Ordinary News
  • Daftar Lengkap Harga Emas Antam 1 Agustus 2025 Economy
  • Imbas Demonstrasi, MRT Berlakukan Layanan Terbatas pada Sabtu 30 Agustus Economy
  • Tips Mempersiapkan Bayi untuk Beralih dari DBF ke ASI Pompa Lifestyle
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas, Komisi III Siap Tindak Lanjut Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme