Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Pembangunan 4 Ruas Jalan Tol di Riau Masuk PSN Era Presiden Prabowo, Ini Progres Terbarunya Ordinary News
  • OJK Tetapkan 2027 sebagai Batas Target Asuransi Syariah Garap Industri Halal Economy
  • Riau Perkuat Sistem Penetapan Harga Sawit Plasma, Agar Petani Tidak Dirugikan Business Today
  • Alokasikan Utang Tunda Bayar Pemkab Pelalawan di APBD-P 2025, Bupati Zukri Beberkan Hal Ini Economy
  • CFD Pekanbaru Segera Comeback! Pemkot Finalisasi Penataan PKL Business Today
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Warga Pekanbaru Keluhkan Maraknya Pak Ogah dan Gepeng di Jalanan: Kalau Dibiarkan Makin Banyak Ordinary News
  • SPI, Alat Strategis Pemprov Riau Cegah Korupsi Lewat Pemetaan Risiko Government

UU Perpajakan Digugat ke MK karena Dinilai Pajaki Pensiun dan Pesangon

Posted on 6 Oktober 20256 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mereka berfokus pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang memasukkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak serta Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif untuk pesangon dan pensiun. Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan objek pajak, terlebih diberlakukan progresif. “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025).

Pemohon gugatan menilai pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, tetapi merupakan bentuk tabungan terakhir dari jerih payah pekerja sepanjang hidup mereka.

Menurut para pemohon yang memasuki masa pensiun bulan ini, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebab itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.

SUMBER ; kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Pemerintahan yang Baik
Next Post: Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Sentuh 3.900 Dollar AS

Related Posts

  • Gubri Abdul Wahid Dampingi Wapres Gibran, Pacu Jalur Tembus Istana dan Mendunia Nasional
  • Zulhas: Aksi Unjuk Rasa Tak Pengaruhi Kebijakan Pangan Nasional Government
  • Gajah Jadi Simbol Baru PSI, Prabowo: Saya Lemah Hadapi PSI Sekarang Government
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas, Komisi III Siap Tindak Lanjut Government
  • Gibran Resmi Tutup Fornas 2025, Didampingi Zulhas dan Menpora Dito Government
  • Mahfud Menilai Reshuffle Budi Gunawan oleh Prabowo Mengandung Unsur Politis Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Keamanan Sekolah Terjamin, Witel Riau Dukung Implementasi Antares Eazy Cam di SMK Muhammadiyah 2 Drink
  • CdM Indonesia Yakin Timnas U22 Indonesia Pertahankan Emas SEA Games Football
  • Pameran Reptil Curi Perhatian di Pets Day Out 2025 EVENT
  • Antisipasi Pendapatan 2026 Turun, Ini Saran DPRD Riau News Update
  • Pelatihan Fotografi Produk Bantu UMKM Riau Tembus Pasar Lebih Luas Ordinary News
  • Kemenlu: Jenazah Staf KBRI Zetro Purba Akan Segera Dipulangkan dari Peru Government
  • Jalan Umum Ditutup Perusahaan di Kampar, DPRD Riau Angkat Bicara News Update
  • JKN Bantu Petani Lansia di Pekanbaru Jalani Operasi Hernia Tanpa Hambatan Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme