Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Witel Riau dan Diskominfo Kabupaten Lingga Siapkan Penerapan Klik Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ordinary News
  • Kontras! APBN Riau Defisit, APBD Malah Surplus Rp 1,42 Triliun News Update
  • Pangdam I BB Beberkan Fakta Karhutla di Riau, Mayoritas karena Kesengajaan Ordinary News
  • Ratusan Juta Rupiah Mengalir, UMKM Disabilitas Riau Semakin Berdaya Economy
  • KUA-PPAS R-APBD Perubahan 2025 Tak Kunjung Diterima DPRD Pekanbaru News Update
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Lantik Evenri Sihombing sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau Government
  • Pemprov Riau Resmi Bentuk Satgas PHK untuk Urai Persolaan Tenaga Kerja Riau
  • DPRD Riau Revisi Tatib untuk Atasi Defisit, Kehadiran Daring di Paripurna Masih Diizinkan Government

UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Posted on 3 Oktober 20253 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin. Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

Dua belas pasal direvisi

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia. Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.

Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 

Dua belas poin revisi itu antara lain:

1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.

7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Empat urgensi pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN. “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini. Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance. Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

“Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.

Larangan rangkap jabatan

Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN. Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini. Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global. “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.

Nasional, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Industri Pengolahan Nonmigas Tetap Menjadi Penopang Utama Ekspor Nasional
Next Post: Refleksi Ekonomi Setahun Pemerintahan Prabowo

Related Posts

  • Belum Tetapkan Status Siaga Karhutla, Pemkot Pekanbaru Siagakan Ribuan Personel Ordinary News
  • Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan TNI Bahas Anggaran 2025 Government
  • Zulhas: Aksi Unjuk Rasa Tak Pengaruhi Kebijakan Pangan Nasional Government
  • Dokter Ingatkan Risiko Paparan BPA pada Balita, Orangtua Diminta Lebih Cermat Health
  • PDIP dan Mahfud MD Kenang Kwik Kian Gie: Pemberani dalam Mengkritik Orde Baru Government
  • HoTD Kepri Terima Kunjungan SMKN 3 Anambas untuk Penandatanganan MoU PKL dan Sosialisasi Layanan Digital Ordinary News

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    
Follow us on:
  • Telkom Riau Engagement dengan Polresta Barelang untuk Penawaran Contact Center dan Rekon Audit 2024 Ordinary News
  • Harga Emas Melonjak ke Rekor Tertinggi, Kompak Naik, Antam hingga Padu Lokal Pekanbaru Ikut Naik Business Today
  • Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Sembilan Rakit saat Tertibkan Aktivitas PETI Riau
  • Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau Ordinary News
  • Lewat Jalan Tak Beraspal 2 Jam, Gubernur Riau Kunjungi Batang Cenaku, Rasakan Langsung Kondisi Warga Indragiri
  • KPK Periksa Tenaga Ahli Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Iklan Bank BJB Government
  • Anak Baca Buku Terlalu Dekat, Kebiasaan atau Kesehatan Mata Terganggu? Health
  • Diam-Diam ke Bali, Anggota DPRD Siak Tuai Sorotan Saat Anggaran Ditekan Government

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme