SMARTPEKANBARU.COM – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, harus kembali menghadapi babak baru dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp2,6 miliar yang menjeratnya.
Setelah divonis 1 tahun 3 bulan penjara, hukuman yang dianggap ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kini JPU mengajukan banding.
Mereka berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana tuntutan JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan, memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Memori banding telah disampaikan ke pengadilan,” sebut Effendy, Selasa (30/9/2025).
Pada persidangan sebelumnya, Selasa, 17 September 2025, Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Arnaldo, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Pekanbaru, permohonan banding JPU diajukan pada Kamis, 18 September 2025.
Langkah ini segera diikuti oleh pihak Arnaldo yang juga mengajukan banding pada Senin, 22 September 2025.
Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSD Madani kepada Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, dengan total nilai Rp2,16 miliar.
Arnaldo meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022, padahal dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, dan proyek itu fiktif karena tidak tercatat dalam APBD.
Setelah itu, Arnaldo meminta “fee” sebesar Rp500 juta atau 20 persen dari total nilai proyek. Meskipun sempat ragu, korban akhirnya menyerahkan uang tunai tersebut di RSD Madani pada Februari 2022.
Karena terlanjur percaya pada janji Arnaldo, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa ada mekanisme pengadaan resmi.
Namun, hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung terbit dan pembayaran tidak pernah dilakukan.
Ketika korban menagih pembayaran, Arnaldo berulang kali memberikan janji palsu dengan alasan proyeknya tunda bayar.
Bahkan, untuk menutupi kebohongannya, pada 2024 ia memerintahkan pejabat RSD Madani, Rice Maulana, untuk membuat SPK baru yang seolah-olah proyek tersebut baru berjalan pada tahun anggaran itu.
Pada 27 Februari 2024, korban diminta menandatangani SPK bersama Direktur CV Batu Gana City. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru menolak memproses dokumen tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme APBD.
Akibat perbuatan Arnaldo, CV Batu Gana City menderita kerugian total Rp2,66 miliar, yang terdiri dari nilai pekerjaan Rp2,16 miliar dan “fee” Rp500 juta yang telah diserahkan.
SUMBER ; Tribunpekanbaru.com