SMARTPEKANBARU.COM – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) optimis bisa menyelesaikan target sertifikasi di lahan 13.751 bidang di akhir 2025. Dari target tersebut, 6.615 bidang (48 persen) sudah disertifikasi. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi saat memberi pengarahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025, Kota Malang, Jawa Timur, 13/10/2025. Ia mengungkapkan, ada sejumlah persoalan yang menyebabkan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi belum tuntas. “Adanya tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah (pemda), dan milik perorangan,” ujar Viva Yoga dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
“Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi akan kami tuntaskan”, tegasnya.
Saat ini masih ada 85 lokasi transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan. Viva Yoga mendorong agar tata kelola pertanahan berbasis one map policy dimaksimalkan. Dalam program sertifikasi lahan, ia menyebut kementeriannya akan bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pemda. Untuk mempercepat realisasi sertifikasi, Kementrans akan menerapkan strategi jemput bola karena eskalasi dari pemerintah daerah dinilai belum maksimal. “Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertifikasi tuntas di akhir 2025,” papar Viva Yoga.
Melalui jemput bola, komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan pemda serta kementerian terkait akan dimasifkan. “Masalah ini bukan urusan kami sendiri,” ungkapnya. Kegiatan di Kota Pelajar di Jawa Timur itu merupakan salah satu realisasi dari tugas pokok Kementrans, yakni Trans Tuntas. Program ini dinilai sangat penting karena masih banyak kasus permasalahan tanah di kawasan transmigrasi.
Keputusan pelepasan status kawasan hutan
Disebutkan, ada keputusan politik yang bisa mempercepat sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi. Dalam rapat Kementrans dengan Komisi V DPR, Komisi V meminta pemerintah untuk melepaskan status kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi. Keputusan ini diperkuat kembali saat Kementrans bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggelar rapat bersama Komisi V.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan tersebut. Menurut Viva Yoga, keputusan politik itu ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada daerah agar para kepala daerah memahami dan meyakini kekuatan hukumnya. Sertifikasi lahan, lanjutnya, sangat penting karena merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tanah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan alat perjuangan hidup. Dengan tanah yang diolah, masyarakat dapat memperoleh sumber kehidupan. “Tanggung jawab Kementrans adalah bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Viva Yoga.
Para transmigran, kata dia, harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. Ketika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi, maka Kementrans wajib membela segala kepentingan warga transmigrasi agar hak hidup mereka terjamin.
Sumber : kompas.com