Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Namun, dalam perjalanannya, beberapa kendala teknis telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. DJP pun menyampaikan permohonan maaf serta memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur Coretax DJP yang menyebabkan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya.
DJP menjelaskan bahwa beberapa upaya perbaikan telah dan terus dilakukan, meliputi:
- Peningkatan Infrastruktur: Memperluas jaringan dan kapasitas bandwidth untuk mengoptimalkan akses layanan.
- Fasilitas Pengelolaan Faktur Pajak: Penunjukan penanggung jawab perusahaan serta perbaikan fitur pembuatan dan pencetakan faktur pajak dalam berbagai format, termasuk *.xml. Kapasitas sistem kini mampu menerima hingga 100 faktur per pengiriman.
- Layanan Pendaftaran dan Pembayaran: Meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, penggunaan kode otorisasi elektronik melalui pengenalan wajah, hingga aplikasi pembayaran tunggakan pajak.
- Peningkatan Layanan Administrasi Pajak: Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hingga 9 Januari 2025, tercatat sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik, sementara 34.401 wajib pajak telah membuat 845.514 faktur pajak, dengan 236.221 di antaranya telah divalidasi atau disetujui.
DJP juga menegaskan bahwa selama masa transisi, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan atau pelaporan faktur pajak. “Kami memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak dalam proses adaptasi ini,” tambah Dwi Astuti.
DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pada aplikasi Coretax DJP. “Kami berterima kasih atas kesabaran dan kerja sama wajib pajak dalam mendukung pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang lebih maju,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, daftar pertanyaan yang sering diajukan dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat maupun Kring Pajak di 1500 200.