Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Cegah Tulang Keropos di Masa Tua, Dokter: Aktif Bergerak dan Nutrisi Tepat adalah Kunci Health
  • DPRD Pekanbaru Heran Provider Jaringan Masih Nekat Tanam Tiang dan Pasang Kabel, Ini Saran ke Pemko Ordinary News
  • Fix, Pelaksanaan PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025 News Update
  • KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji Nasional
  • Kim Kardashian Juga Lakukan Perawatan Kecantikan ke Korea Lifestyle
  • Pantau Satgas Karhutla di Riau, Kapolri Siap Tambah Personel Jika Diperlukan News Update
  • Gangguan Penglihatan pada Anak Bisa Picu Masalah Emosional, Ini Penjelasan Dokter Mata Health
  • Defisit Anggaran, DPRD Minta Kegiatan Fisik Prioritas Tetap Dilanjutkan Pemprov Riau Government

Perbedaan Pernyataan di Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Bertanya ke Mahasiswa

Posted on 21 Juli 202521 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Perbedaan Pernyataan di Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Bertanya ke Mahasiswa

SMARTPEKANBARU.COM – Guru Besar FHUI, Satya Arinanto, balik melontarkan pertanyaan kepada mahasiswanya, Muhammad Fawwaz, yang menjadi pemohon perkara uji materi UU TNI dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/7/2025).

Pertanyaan balik itu disampaikan Satya usai disebut berbeda keterangannya saat menjadi ahli DPR-RI, dengan materi yang dia ajarkan di kelas.

Awalnya Satya melakukan klarifikasi, karena merasa tidak pernah merasa mengajarkan hal yang bertentangan dengan keterangannya dalam sidang tersebut.

“Saya klarifikasi dulu ya, saya juga nggak hafal mereka ikut kuliah atau enggak, karena banyak sekali mungkin yang saya pernah mengajar. Tapi yang pernah ikut kuliah saya juga bukan Anda satu-satunya ya, di tempat lain juga ada,” ucapnya.

“Seingat saya, kalau di HAM dan good governance, saya tidak pernah mengajar teori perundang-undangan,” kata dia lagi.

Satya kemudian menekankan kepada pemohon agar tidak membuat narasi seolah-olah dia menjadi dua orang yang berbeda saat menjadi ahli DPR, dan ketika menjadi seorang pengajar.

“Jadi yang materi tadi (terkait legal standing), jangan seolah-olah Anda (menyebut) saya pernah mengajar, terus Anda balik di sini bahwa Anda pernah (diajar), saya pernah mengajar terus Anda balik (menyebut keterangan berbeda) di sini, bahwa saya pernah mengajarkan partisipasi publik,” tutur Satya.

Dia kemudian menantang kepada Fawwaz untuk menunjukkan materi perkuliahan yang disebut bertentangan dengan keterangannya di persidangan, terutama terkait dengan keterangan kedudukan hukum pemohon dalam uji materi UU TNI.

“Saya nggak pernah mengajarkan itu, boleh dicek mana materi saya, tunjukkan dalam Majelis Hakim yang bahwa saya mengajarkan partisipasi publik, bahwa saya mengajar ada,” kata dia.

Namun Satya kemudian mengingat pernah mengajar soal peraturan perundang-undangan domestik dan HAM dan good governance dan meminta Fawwaz menganalisa dan mempresentasikan di kelas yang dia ampu.

“Kalau saya (mengajar) aspek HAM ya, salah satu dari konvensi-konvensi internasional atau perundang-undangan. Jadi saya tidak mengajarkan, tapi Anda presentasi pada waktu itu,” tutur Satya.

Dalam sidang itu, Fawwaz sebelumnya mempertanyakan pendapat Satya yang menyebut para pemohon uji formal UU TNI tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing dalam perkara itu.

Karena menurut Fawwaz, Satya mengajarkan mata kuliah tentang Hak Sipil dan Politik yang membenarkan legal standing masyarakat dalam sebuah pengujian formal sebuah undang-undang.

“Kami hanya bertanya-tanya ketika partisipasi para pemohon disebut tidak memiliki legal standing, karena dianggap tidak bertautan langsung, berbeda dengan mungkin yang saat itu Prof ajarkan saat kuliah,” ucap Fawwaz.

Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Emofilia, Istilah untuk Orang yang Gampang Jatuh Cinta
Next Post: Endrick dan Gabriely Miranda Punya Kontrak Pernikahan Unik, Wajib Bilang I Love You

Related Posts

  • Hari Jadi Bengkalis ke-2025, Gubri Ajak Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Government
  • Permudah Akses Sertifikasi, Hendry Munief Tekankan Dukungan BSN untuk UMKM Government
  • JK: Akar Demonstrasi Berasal dari Masalah Internal, Bukan Pengaruh Asing Government
  • Gubri Abdul Wahid Tegaskan SDM Unggul sebagai Kunci Dominasi Riau di Sektor Migas dan Perkebunan Government
  • Bupati Kuansing Usul Pembangunan Tribun dan Penetapan KSPN Pacu Jalur Government
  • Prabowo Perintahkan Kemendikti Siapkan 2.000 Orang untuk Bekerja di Sektor Strategis Secepatnya Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • 95 Kepala Desa diisi PJ Kades, DPMD Bengkalis Masih Tunggu Regulasi Baru Riau
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.387 per Kg Business Today
  • Tenda Pameran dan Panggung Helat Pelalawan yang ke-26 Mulai Didirikan Ordinary News
  • Telkom Riau Gali Peluang Baru Layanan Indibiz dan WMS Bersama Marzha Showroom Ordinary News
  • Prabowo Kenakan Beskap Demang Betawi dan Songket di HUT ke-80 RI, Ini Maknanya Lifestyle
  • TKD Dipangkas, Otonomi Dikebiri Economy
  • Platform CSIRTRadar Meluncur, Pelacak Kebocoran Data di Dark Web Ordinary News
  • Kejar Pertumbuhan 8 Persen di 2029, RI Butuh Suntikan Investasi Rp 13.032 Triliun Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme