Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Bank Indonesia dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, Perkuat Kedaulatan Ekonomi hingga ke Pulau Terluar Ordinary News
  • Penutupan Juli 2025, Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000 Economy
  • Lebih Murah dari Harga Pasar, Pemda Gelar Bazar Sembako Selama Helat Pelalawan ke-26 Ordinary News
  • Mengintip Peluang Bisnis 2025, Podcast Eksklusif Bersama Om Sang EVENT
  • Riau Terima Penghargaan Nasional dengan Predikat Sangat Tinggi di Bidang Produk Hukum Daerah Government
  • Piala Gubernur Riau U18 Masuk Babak Semifinal, Ini 4 Tim yang Lolos EVENT
  • Kolaborasi Infrastruktur Teknologi, PT TDI Sambangi Telkom Pelita Batam Perkuat Kemitraan Ordinary News
  • Bupati Kuansing Usul Pembangunan Tribun dan Penetapan KSPN Pacu Jalur Government

YLKI Tegaskan Hak Konsumen Menuntut Ganti Rugi Terkait Beras Oplosan

Posted on 28 Juli 202528 Juli 2025 By Gloria

SMARTPEKANBARU.COM- etua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai dugaan pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan beras premium merugikan negara, petani, serta konsumen.

Praktik tersebut, kata dia, juga menggerus kepercayaan publik terhadap mutu beras.

“Konsumen pada dasarnya berhak menuntut ganti rugi, baik materiel maupun immateriel,” ujarnya, Minggu (27/7/2025), dikutip dari Antara.

Pihaknya menudukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras. “Melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata dia.

YLKI sebut dia juga menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.

“YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak konsumen. “Jadi ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Niti, pelaku pengoplosan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

YLKI juga mendorong penguatan sistem pengawasan rantai pasok beras dari hulu hingga hilir, baik pre-market melalui inspeksi administrasi dan laboratorium, maupun post-market dengan pengawasan rutin di tingkat ritel.

“Pengawasan post market ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” kata Niti.

Ia menambahkan, partisipasi aktif konsumen sangat penting untuk memberantas praktik pengoplosan. Konsumen diharapkan berperan sebagai pengawas sekaligus

pelapor terhadap tindakan curang.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” tutur Niti.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7), mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sumber : Kompas.com

Economy, News Update

Navigasi pos

Previous Post: Bhabinkamtibmas Tanggap Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Cenaku di Inhu
Next Post: Gubri Abdul Wahid Minta Kesiapan Hotel dan Penginapan Jelang Pacu Jalur Kuansing 2025

Related Posts

  • Imbas Tarif Impor AS 19 Persen, Harga Kedelai Menurun? Economy
  • Sekda Riau Ungkap Strategi Jitu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Hilirisasi Economy
  • Rupiah Melemah, Perbankan Tetapkan Kurs di Kisaran 16.200 per Dolar AS Business Today
  • Siap Mudik Lebih Nyaman! Daihatsu Hadirkan Paket THR Mulai Rp783 Ribu Business Today
  • Rektor UIN Suska Riau: Mahasiswa Harus Cerdas, Disiplin, dan Bijak Gunakan Media Sosial News Update
  • Pentingnya Sinergitas Pemerintah dan Swasta Dorong Digitalisasi UMKM Business Today

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun   Agu »
Follow us on:
  • Dugaan Korupsi CSR PT SPRH Rp19 Miliar, Polda Riau Periksa 60 Saksi News Update
  • Telkom Daerah Bangkinang Kunjungan Silaturahmi ke SMA Negeri 2 Bangkinang Ordinary News
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Lantik Evenri Sihombing sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau Government
  • Birokrasi Dinilai Rumit, Prabowo Perintahkan Pembenahan Usai Dirut Agrinas Mengundurkan Diri Government
  • Hari Batik Nasional, Komitmen PHR Berdayakan Masyarakat dan Lahirkan Batik Khas di Tanah Sumatera Ordinary News
  • Malaysia Jadi Penengah Thailand-Kamboja, DPR RI Puji Semangat Persaudaraan ASEAN Government
  • Siak dan Dumai Usulkan Bantuan Dana Porprov 2026 ke Pemprov, Nilainya Capai Ratusan Miliar News Update
  • The price of a beer is going off the charts in Melbourne Economy

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme