Skip to content

SMARTPEKANBARU.COM

Business and Inspiration

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Program
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Polresta Pekanbaru Siaga Hadapi Banjir, Siapkan 1.000 Personel Gabungan Ordinary News
  • BPBD Pekanbaru Siaga Hadapi Karhutla, 16 Hektare Lahan Sudah Terbakar News Update
  • Tinjau Karhutla di Kubu, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Berdoa dan Dukung Upaya Pemadaman News Update
  • Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 Hari Ini, Simak Detailnya Economy
  • Diklat Paskibraka 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Siapkan Generasi Muda Berkarakter Government
  • Gubri Optimis KEK Rupat dan Logistik Rangsang Dapat Lampu Hijau Menko Airlangga News Update
  • Ribuan Driver Ojol Turun ke Jalan di Pekanbaru, GMNI Riau Desak Kapolri Dicopot News Update
  • Serikat Pekerja Minta Program Magang Nasional Tak Jadi Celah Perusahaan Hindari Kewajiban Nasional

Rakernas NasDem: MK Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Pemilu Terpisah

Posted on 11 Agustus 202511 Agustus 2025 By Devin

SMARTPEKANBARU.COM – Partai Nasdem menegaskan sikapnya dalam menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Penolakan tersebut menjadi salah satu sikap yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasdem, di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Nasdem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Rakernas I, kata Dedy, merupakan forum bagi Partai Nasdem dalam menjunjung tinggi konstitusi, dorongan evaluasi sistem pemilu, dan percepatan legislasi pro-rakyat.

Karenanya, Partai Nasdem dalam keputusan Rakernas I mendesak DPR untuk melakukan dialog konstitusional dalam menanggapi putusan MK yang memisah pemilu nasional dan daerah.

“Nasdem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945,” kata Dedy.

Semua Parpol Marah

Sebelumnya, mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa semua partai politik marah kepada MK akibat putusannya.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar yang mengangkat tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7/2025). “Saya sudah bilang waktu itu putusan ini selesai, yang terakhir ini saya udah bilang itu sembilan hakim, ‘eh hati-hati kalian, sabar-sabar yah, banyak-banyak berdoa, ini pasti abis ini partai ini bersatu ini’,” ujar Jimly saat menjadi pembicara, di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Hal tersebut bukan tanpa alasan disampaikannya, karena ia telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia untuk berdiskusi.

“Kemarin saya ketemu dengan Ketua Umum Golkar, diskusi di kantornya, saya jelaskan iyakan, aaahhh ya kan KAHMI sudah tahu tuh cara bekerjanya HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai, marah-marah semua sama MK ini gitu loh,” ungkap Jimly.

Kendati melihat semua partai politik marah kepada MK, Jimly melihat sembilan hakim konstitusi saat ini tengah bersatu.

Ia pun menyinggung nama mantan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan salah satu hakim konstitusi saat ini.

“Nah kebetulan MK-nya juga Alhamdulillah bersatu sembilan orang, nah ini kan ada tiga partai ini, sembilan orang ini di putusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman. Jadi mereka tidak ada dissenting opinion,” sambungnya.

Di samping itu, Jimly mengimbau semua partai politik untuk menerima apapun putusan MK. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.

“Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu ‘udahlah terima aja, ini permainan hidup’ belum tentu 100 persen bener juga MK itu ya kan,” ujar mantan anggota DPD itu.

Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Demam Padel: Antara FOMO dan Kebiasaan Sehat yang Sedang Hits
Next Post: Pakar Minta MBG di Jakarta Dievaluasi, Tekankan Mutu Gizi dan Keamanan Pangan

Related Posts

  • Buku, Imajinasi, dan Demonstrasi Nasional
  • Pemprov Riau dan BPKP Matangkan Strategi Ketahanan Pangan dalam Entry Meeting 2024–2025 Government
  • Gubernur Riau: PERTI Bagian Tak Terpisahkan dari Jiwa Saya Government
  • Cegah Gejolak Sosial, Pemprov Riau Imbau Warga Tetap Tenang Government
  • AC Ventures dan PwC Indonesia Luncurkan Panduan Keamanan Siber untuk Sektor Swasta di Tengah Ancaman Digital yang Meningkat Business Today
  • Arief Hidayat dan Anwar Usman Segera Pensiun dari MK, Surat Resmi Sudah Masuk ke DPR Government

RADIO STREAMING

REPORTASE

YOUTUBE CHANNEL

350 Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Memasuki Jalur Gaza Lewat Rafah | SONORA UPDATE
Load More... Subscribe

Latest

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

FinEXPO 2025 Hadir di Pekanbaru, OJK Riau Dorong Masyarakat Melek Keuangan dan Jauhi Produk Ilegal

19 Oktober 2025
Read More
Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

Terima Kunjungan Wamendagri, Gubri Titip Aspirasi Percepatan Pembangunan di Riau

17 Oktober 2025
Read More
Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum

17 Oktober 2025
Read More
BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

BP3MI Riau Fasilitasi Kepulangan 41 Pekerja Migran Bermasalah

17 Oktober 2025
Read More
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »
Follow us on:
  • Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Riau Beri Edukasi untuk Pelaku Usaha Mikro di Dumai Ordinary News
  • Karhutla di Mandau dan Rupat Bengkalis Masih Terpantau Aktif Riau
  • PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL Nasional
  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis Perdana di Sekolah, Pemprov Riau Beri Apresiasi Ordinary News
  • Harga TBS Sawit Riau Mitra Plasma Periode 1 Oktober hingga 7 Oktober 2025, Ini Daftar Lengkapnya Economy
  • Resmi Dibuka, Sekolah Rakyat Menengah Atas Hadir di Pekanbaru – Ini Lokasinya Government
  • Hadapi PHPU Pemilu 2024, Ini Kata KPUD Riau EVENT
  • Anggaran Perbaikan Jalan di Pekanbaru Rp 48 Miliar Hingga Akhir Tahun, DPRD Minta Hal Penting Ini Ordinary News

KONTAK KAMI :

SMART FM PEKANBARU Jalan Merak No. 83 B Marpoyan Damai  Pekanbaru<br>Email: smartfmpku@gmail.com Tlp: (Hunting) Tlp/WA: +62 811 757 1018

Copyright ©052024 . PT Radio Monaria

Powered by PressBook News WordPress theme